Purbaya bongkar aksi oknum nakal yang sengaja bikin Coretax error: Ada pengkhianat di Kemenkeu

Ringkasan Berita:

  • Purbaya mengungkap adanya oknum yang diam-diam bekerja sama dengan vendor lama yang sudah diberhentikan, sehingga sistem kembali bermasalah
  • Coretax disebut memiliki tampilan yang tidak sederhana, diduga agar membuka peluang bisnis aplikasi tambahan yang dijual ke perusahaan tertentu
  • Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT hingga 30 April 2026

 

Ifonti.com Permasalahan sistem administrasi perpajakan Coretax yang kerap dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat penjelasan dari pemerintah.

Di balik gangguan yang terjadi, terungkap adanya dugaan praktik tidak wajar yang melibatkan oknum internal dan pihak vendor.

Ada Oknum yang Bermain di Balik Sistem

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penyebab sistem Coretax kembali mengalami gangguan atau lemot bukan semata karena faktor teknis.

Ia menyebut adanya oknum internal yang diduga bekerja sama dengan vendor lama yang sebelumnya telah dihentikan kontraknya oleh Kementerian Keuangan.

“Di Coretax tiba-tiba, ada laporan lagi bahwa itu ‘muter-muter’. Padahal sebelumnya sudah hilang (masalahnya). Rupanya di tempat kita ada yang nakal,” jelas Purbaya.

Vendor Lama Diduga Dimasukkan Diam-Diam

Menurut Purbaya, vendor yang sebelumnya diberhentikan karena kinerjanya tidak optimal justru kembali dilibatkan tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet service-nya, dimasukkan lagi diam-diam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengakui perbuatan tersebut. Namun, ia memastikan akan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

Akan Ada Tindakan Tegas

Menanggapi temuan tersebut, Purbaya menegaskan akan memeriksa secara menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat.

“Nih sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasukin. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukin vendor itu. Kita akan tindak,” tegasnya.

Desain Coretax Dinilai Terlalu Rumit

Selain dugaan permainan vendor, Purbaya juga menyoroti desain sistem Coretax yang dinilai tidak ramah pengguna. Ia menyebut tampilan antarmuka (interface) terlalu kompleks, sehingga menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, desain yang rumit tersebut diduga sengaja dibuat untuk membuka peluang bisnis tambahan.

“Coretax itu desainnya agak aneh… dibuat agak rumit, supaya di tengahnya ada aplikasi interface. Ini ada yang menjual ke perusahaan-perusahaan besar,” jelasnya.

SPT Diperpanjang, Denda Dihapus

Di tengah kendala sistem, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo.

Selain itu, wajib pajak yang terlambat melapor tidak akan dikenakan denda. Bahkan, denda yang sudah terlanjur muncul akan dihapus secara jabatan.

DJP Akui Sistem Masih Beradaptasi

Direktorat Jenderal Pajak juga mengakui bahwa sistem Coretax masih dalam tahap penyesuaian. Bimo mengibaratkan sistem tersebut seperti “bayi baru lahir” yang masih membutuhkan proses adaptasi.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo.

Imbauan Tetap Segera Lapor SPT

Meski diberikan perpanjangan waktu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT. Hal ini penting agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar.

Evaluasi Sistem Jadi Catatan Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan sistem digital berjalan transparan serta akuntabel.

Ke depan, perbaikan sistem Coretax diharapkan tidak hanya menyelesaikan kendala teknis, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

***

(TribunTrends/Kompas)