Jakarta, IDN Times – Pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp420 triliun, yang sebagian besar ditempatkan di Bank Indonesia dan perbankan. Dana ini bisa menjadi cadangan untuk menahan kenaikan harga BBM subsidi atau menutup defisit anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci, dari total SAL itu, Rp300 triliun ditempatkan di perbankan dan bisa ditarik kapan saja, sementara sisanya Rp120 triliun masih berada di Bank Indonesia.
“Rp300 triliun di bank, sisa Rp120 triliun masih di BI,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/3/2026).
1. Pemerintah akan menerima dana tambahan dari pajak
Ia menjelaskan, pemerintah akan menerima tambahan dana dari penerimaan pajak. Pengelolaan kas dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu suplai uang di pasar.
“Tadi pertumbuhan M0 [uang beredar] 19 persen. Jika pertumbuhan ini bisa dijaga sepanjang tahun, M0 bisa naik lebih dari 22 persen secara bertahap. Artinya, ekonomi tetap berjalan dengan stabil,” jelas Purbaya.
2. Proyeksi hasil audit BPK soal defisit 2025 capai 2,8 persen
Terkait defisit anggaran, Purbaya menyebut bahwa pada tahun lalu defisit mencapai 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia memperkirakan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menunjukkan defisit 2025 lebih rendah, sekitar 2,8 persen. Kondisi ini akan menambah dana pemerintah yang tersimpan di BI.
“Itu memberikan ruang, sehingga ada dana yang tidak terpakai. Ini memberi tambahan SAL tahun ini. Di satu sisi ini jelek karena artinya saya gagal menghabiskan uang, tapi di sisi lain bagus karena masih ada bantalan. Jadi anggaran kita aman,” ujarnya.
3. Pemerintah perpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun hingga September
Adapun, pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Kebijakan ini dinilai akan menjaga likuiditas bank tetap longgar dan memberi ruang penurunan suku bunga kredit.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Penempatan dana SAL di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelumnya berlangsung enam bulan sejak 13 September 2025 dan berakhir pada 13 Maret 2026.
Kemenkeu Ambil Alih PNM, Purbaya: Bank Khusus UMKM Siap Salurkan KUR Soal Besaran Gaji Menteri yang Bakal Dipotong, Ini Tebakan Purbaya Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Purbaya: Uangnya Banyak