Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (27/10) lalu, di mana ia dijadwalkan hadir sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Rajiv pada Selasa (28/10). “Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi kepada awak media. KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rajiv dalam waktu dekat.
KPK sedianya ingin menggali informasi dari Rajiv mengenai dugaan korupsi dana CSR BI, mengingat salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori, juga merupakan legislator dari Partai NasDem. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memahami lebih dalam konstruksi perkara. Dalam kasus program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK ini, sangkaan pasalnya adalah terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang akan didalami dari kesaksian Rajiv.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama. Kedua legislator tersebut diduga kuat menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, demi keuntungan pribadi.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, terungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi fantastis sebesar Rp 15,8 miliar. Sementara itu, Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar dari penyalahgunaan dana tersebut. Uang hasil korupsi ini diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan rumah, pembelian tanah, pengadaan kendaraan mewah, hingga pengelolaan bisnis pribadi para tersangka.
KPK Sita Mobil Seharga Rp 1 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi dan pencucian aset haram.
Ringkasan
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang membuat KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK ingin menggali informasi dari Rajiv terkait dugaan korupsi dana CSR BI, mengingat tersangka Satori juga merupakan legislator dari Partai Nasdem. Dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, yang dijerat pasal korupsi dan TPPU.