Rencana revisi tarif royalti dapat menekan kinerja emiten produsen mineral

Ifonti.com JAKARTA. Sektor energi dan pertambangan yang selama ini kerap jadi penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini turut kena hajar juga seiring rencana penyesuaian tarif royalti komoditas mineral. Kondisi tersebut tentu semakin memberatkan langkah IHSG, termasuk saham-saham yang terkait pertambangan mineral.

Pada perdagangan Jumat (8/5/2026) lalu, IHSG terperosok 2,86% ke level 6.969,40. Sejumlah saham produsen mineral mengalami penurunan harga yang cukup dalam dan menjadi pemberat indeks jelang akhir pekan kemarin.

Contohnya, harga saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang anjlok 13,13% ke level Rp 2.780 per saham. Anak usahanya, yaitu PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) juga mengalami penurunan harga saham 11,45% ke level Rp 580 per saham. Begitu juga dengan saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) yang merosot 12,12% ke level Rp 7.725 per saham.

Private Placement dan Rights Issue Ramai Digelar oleh Emiten, Begini Pandangan Analis

Saham PT Timah Tbk (TINS) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga terkoreksi masing-asing 14,88% ke level Rp 3.490 per saham dan 6,44% ke level Rp 3.630 per saham.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) juga mengalami koreksi harga saham yang tajam yakni mencapai 13,89% ke level Rp 5.425 per saham. Ada pula saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) yang terperosok 9,27% ke level Rp 4.210 per saham.

Merosotnya harga sejumlah saham emiten produsen mineral terjadi seiring pengumuman Kementerian ESDM yang hendak menyesuaikan tarif royalti mineral melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025. Revisi ini dilatarbelakangi oleh adanya potensi windfall profit akibat kenaikan harga beberapa komoditas yaitu emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.

Nantinya, pemerintah bakal menyesuaikan tarif royalti sejumlah komoditas seperti emas, perak, tembaga, bijih nikel, timah, dan kromium. Selain itu, terdapat penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte serta penyesuaian klaster komoditas konsentrat seng dan konsentrat timbal. 

Salah satu emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor pertambangan serta optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam.

“Dari sisi dampak, ANTM melihat bahwa penyesuaian tarif royalti tentu akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam struktur biaya operasional dan perencanaan bisnis perusahaan,” ujar Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Wisnu Danandi Haryanto kepada Kontan, Minggu (10/5/2026).

Sebagai langkah antisipasi, ANTM secara konsisten melakukan evaluasi terhadap strategi operasional, efisiensi biaya, optimalisasi produksi, serta penguatan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral di dalam negeri. ANTM juga terus memperkuat sinergi dengan ekosistem industri nasional dan menjaga fleksibilitas bisnis agar tetap adaptif terhadap perubahan regulasi maupun volatilitas pasar global.

Kinerja TBIG Tertekan Konsolidasi Operator Telekomunikasi, Cek Rekomendasi Sahamnya

Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder Pasardana Hans Kwee mengatakan, revisi PP 19/2025 jelas menjadi sentimen negatif jangka pendek yang cukup mengejutkan pasar. Penurunan harga saham-saham pertambangan mineral pada akhir pekan lalu menjadi bentuk reaksi spontan (priced-in) pelaku pasar terhadap potensi berkurangnya margin keuntungan perusahaan tambang.

Sebenarnya, kebijakan ini tidak akan mematikan emiten produsen mineral besar, namun jelas bakal menekan laba bersih mereka. Pemerintah biasanya menggunakan skema tarif yang progresif. Artinya, tarif royalti akan naik saat harga komoditas sedang di level yang tinggi.

Hans juga menyebut, kenaikan harga komoditas tetap menjadi katalis positif yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan emiten. Namun, kenaikan royalti akan bertindak sebagai tuas rem. 

“Jadi, meskipun harga komoditas terbang, keuntungan yang mengalir ke kantong emiten dan pemegang saham tidak akan semaksimal sebelumnya,” kata Hans, Minggu (10/5/2026).

Dia menambahkan, ada beberapa emiten yang berpotensi paling terdampak oleh penyesuaian tarif royalti mineral. Salah satunya adalah ANTM yang memiliki portofolio komoditas yang beragam seperti emas, nikel, dan bauksit sehingga eksposurnya paling luas terhadap revisi beleid tersebut.

Berikutnya, TINS juga berpeluang tertekan oleh penyesuaian tarif royalti, mengingat statusnya sebagai pemain besar di sektor timah yang marginnya cukup sensitif terhadap perubahan regulasi.

Selain itu, ada MBMA dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yang juga berpotensi terdampak oleh penyesuaian tarif royalti yang menyasar komoditas nikel.

IHSG Rawan Melemah pada Senin (11/5), Intip Rekomendasi Saham Pilihannya

Senada, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai, kekhawatiran utama pasar adalah kenaikan tarif royalti akan meningkatkan beban operasional produsen tambang jika benar-benar direalisasikan. Imbasnya, laba bersih emiten yang bersangkutan terancam mengalami perlambatan.

Dampak lanjutan perubahan kebijakan ini adalah potensi terhambatnya ekspansi bisnis oleh emiten. Sebab, sebagian arus kas emiten tambang mineral kemungkinan akan tergerus untuk membiayai kebutuhan royalti.

“Kemampuan ekspansi mungkin akan berkurang, terutama ekspansi anorganik,” imbuh dia, Minggu (10/5/2026).

Sementara menurut Managing Director Research Samuel Sekuritas Harry Su bilang, revisi PP 19/2025 masih menunggu pengesahan dari presiden, sedangkan Kementerian ESDM memperkirakan awal Juni 2026 adalah waktu yang paling cepat untuk mengimplementasikan tarif royalti baru tersebut.

“Jadi, kami perkirakan mungkin sekitar bulan Juli dampak sungguhnya akan terasa,” tutur dia, Minggu (10/5/2026).

Dari situ, strategi terbaik yang bisa ditempuh oleh emiten adalah memperkuat kemampuan produksi yang dibarengi oleh efisiensi operasional. Di samping itu, diversifikasi bisnis di luar sektor mineral juga bisa menjadi opsi bagi emiten untuk mengurangi dampak pengenaan tarif royalti lebih tinggi.

Emiten produsen mineral juga tetap perlu mempercepat agenda hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah atas produk-produk turunan mineral. Terlebih lagi, tarif royalti tinggi biasanya menyasar ke komoditas mineral mentah, sedangkan produk olahan mineral justru kerap mendapat insentif dari pemerintah.

Hans menimpali, bagi emiten tambang mineral yang hendak menggelar akuisisi, mereka juga harus menghitung ulang nilai keekonomian tambang yang diincar. Sebab, jika royalti terlalu tinggi, maka proyek tambang yang tadinya dianggap menguntung bisa berubah menjadi kurang layak secara finansial.

Di atas kertas, emiten produsen mineral dengan biaya produksi rendah dan memiliki integrasi vertikal atau fasilitas smelter sendiri relatif tetap bisa bertahan meski dihadapkan pada tantangan perubahan tarif royalti. 

Dari situ, investor sebaiknya tetap tenang dan tidak terjebak panic selling. Investor bisa mencermati laporan keuangan masing-masing emiten mineral untuk melihat besaran porsi royalti terhadap total beban. Jika porsi pengeluaran royalti kecil, maka dampak perubahan kebijakan akan lebih minim.

Di samping itu, investor juga diharapkan untuk mendiversifikasikan portofolionya ke berbagai sektor atau jangan hanya di satu komoditas saja. Peluang untuk buy on weakness saham produsen mineral terbuka jika memang fundamental emiten tersebut tetap solid dan koreksi harga saham sudah melampaui ekspektasi penurunan laba bersih.

  BRMAS Chart by TradingView  

“Kebijakan ini memang memangkas margin, tetapi selama dunia masih membutuhkan mineral Indonesia, sektor ini tetap akan menjadi tulang punggung ekonomi dan pasar modal,” jelas Hans.

Di lain pihak, Harry menyebut saham TINS masih cukup menarik. Walau laba bersih TINS pada 2026 berpotensi akan berkurang 15% karena potensi tarif royalti baru, pertumbuhan pendapatan mereka masih sangat solid berkat dukungan pemulihan volume produksi atau penjualan dan harga timah dunia yang sedang menguat.

Harry juga mengingat agar investor perlu terus mengikuti perkembangan kelanjutan kebijakan tarif royalti, mengingat revisi PP 19/2025 belum disahkan.

Nafan merekomendasikan add saham ANTM, ARCI, dan BRMS dengan target harga masing-masing di level Rp 4.390 per saham, Rp 1.870 per saham, dan Rp 1.105 per saham.