Revisi UU PPSK: DPR Kuasai BI, OJK, & LPS? Ini Dampaknya!

Ifonti.com, JAKARTA – DPR dan pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Perubahan ini berfokus pada penguatan pengawasan DPR terhadap tiga lembaga keuangan vital: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu perubahan substansial terlihat pada pasal 69 UU PPSK, khususnya mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner LPS. Versi sebelumnya hanya memuat tujuh poin: berhalangan tetap, berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan, adanya hubungan keluarga dengan sesama dewan komisioner, dan ketidaksesuaian syarat. Namun, dokumen revisi per 8 September 2025 menambahkan poin penting: Presiden dapat memberhentikan anggota dewan komisioner berdasarkan hasil evaluasi DPR dalam rangka pengawasan (Pasal 69 ayat 1 huruf h).

Perubahan signifikan lainnya menyangkut kewenangan LPS dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Sebelumnya, laporan disampaikan ke Menteri Keuangan (Pasal 86). Revisi terbaru mewajibkan Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada DPR untuk persetujuan paling lambat 30 November setiap tahunnya (Pasal 97). Lebih lanjut, laporan juga harus disampaikan kepada Presiden, menghilangkan jalur pelaporan ke Menkeu.

Revisi UU PPSK juga memperkuat peran DPR dalam pengawasan Dewan Gubernur BI. Selain alasan sebelumnya seperti pengunduran diri, berhalangan tetap, tindak kejahatan, dan ketidakhadiran, hasil evaluasi DPR kini menjadi pertimbangan tambahan dalam pemberhentian Dewan Gubernur BI.

Draf revisi menekankan bahwa DPR, dalam menjalankan fungsi pengawasan, dapat melakukan evaluasi berkala terhadap Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Gubernur BI. Yang penting, hasil rekomendasi evaluasi DPR bersifat mengikat.

Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, mengakui adanya proses amandemen UU PPSK, namun menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum final. “Belum final, lagi proses pembahasan,” ujarnya.

Ringkasan

Revisi UU PPSK tengah dibahas DPR dan pemerintah, fokus pada penguatan pengawasan DPR terhadap BI, OJK, dan LPS. Perubahan signifikan termasuk mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner LPS yang kini dapat dilakukan Presiden berdasarkan evaluasi DPR, serta kewenangan DPR untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran LPS.

Revisi juga memperkuat peran DPR dalam pengawasan Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK, dimana hasil evaluasi DPR menjadi pertimbangan tambahan dalam pemberhentian dan bersifat mengikat. Meskipun masih dalam proses pembahasan, perubahan ini menunjukkan peningkatan signifikan peran DPR dalam pengawasan lembaga keuangan tersebut.