Ribuan Orang Nunggak Pajak! Kemenkeu Bongkar Datanya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar menyoroti ribuan wajib pajak yang menunggak, dengan fokus utama pada 200 penunggak pajak yang kasusnya telah mencapai putusan inkrah. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari kelompok prioritas ini saja mencapai angka fantastis Rp 60 triliun, menjadikannya isu krusial yang memerlukan penanganan segera.

Meskipun jumlah penunggak pajak sesungguhnya mencapai ribuan, Kemenkeu menaruh perhatian khusus pada 200 penunggak pajak terbesar ini. Yon Arsal menjelaskan dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10) lalu, bahwa besarnya nilai tunggakan serta kompleksitas studi kasus yang terlibat menjadi alasan utama kelompok ini mendapat sorotan. Isu ini bahkan telah menjadi prioritas yang ditekankan oleh Pak Menteri sendiri, mencerminkan urgensi penyelesaiannya.

Menanggapi arahan tersebut, daftar 200 penunggak pajak besar ini kini menjadi acuan utama bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk memperkuat strategi penagihan pajak di tingkat daerah. Setiap KPP telah menyusun daftar prioritas penagihan mereka masing-masing, yang terintegrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas rutin. Yon Arsal menambahkan bahwa piutang pajak mulai dicatat ketika telah jatuh tempo dan wajib pajak tidak mengajukan keberatan, seperti halnya pada kasus Pajak Penghasilan (PPh).

Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang sangat besar biasanya akan langsung masuk dalam daftar penunggak pajak prioritas di tingkat pusat, memastikan penanganan yang lebih intensif. Sementara itu, kasus-kasus lama tidak lantas diabaikan; beberapa di antaranya masih dalam proses lanjutan, termasuk penanganan wajib pajak yang telah dinyatakan pailit atau yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025, dengan target menuntaskan sebanyak mungkin dalam waktu sesingkat mungkin.

Komitmen Kemenkeu ini juga diperkuat oleh pernyataan sebelumnya dari Menkeu Purbaya yang menegaskan akan memburu 200 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah inkrah. Beliau mengungkapkan bahwa potensi pajak yang dapat diraih dari penagihan ini berkisar antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. “Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.

Purbaya menambahkan bahwa aksi penagihan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan penekanan tegas bahwa para penunggak pajak tidak akan bisa lagi menghindari kewajiban mereka. Langkah strategis Kemenkeu ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara demi keberlangsungan pembangunan.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fokus menagih tunggakan pajak, terutama kepada 200 penunggak pajak dengan kasus inkrah yang nilai total tunggakannya mencapai Rp 60 triliun. Daftar 200 penunggak pajak besar ini menjadi acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk memperkuat penagihan pajak di daerah.

Kasus tunggakan besar menjadi prioritas pusat, sementara kasus lama tetap diproses termasuk penanganan wajib pajak yang pailit atau sedang dalam proses hukum. Menkeu menargetkan penagihan Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun dari 200 penunggak pajak terbesar dan menegaskan bahwa penunggak pajak tidak bisa lagi menghindari kewajiban mereka.