Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul kebijakan baru terkait tunjangan perumahan. Anggota dewan kini menerima Rp 50 juta per bulan sebagai tunjangan perumahan, sebuah fasilitas yang muncul sebagai konsekuensi atas tidak digunakannya lagi rumah jabatan anggota (RJA) dewan. Rumah-rumah dinas yang sebelumnya diperuntukkan bagi para wakil rakyat tersebut kini telah dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menanggapi isu mengenai kondisi eks rumah dinas DPR tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, tampak enggan memberikan banyak komentar. Ia memilih untuk mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan. “Tanyakan ke Kemenkeu dong,” tegas Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa perubahan fasilitas perumahan ini erat kaitannya dengan keputusan untuk tidak lagi menggunakan rumah jabatan yang berlokasi di kompleks Kalibata bagi anggota DPR. Kebijakan ini menandai peralihan signifikan dalam penyediaan akomodasi bagi para legislator, memicu diskusi luas di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, Prasetyo menguraikan pembagian tanggung jawab pengelolaan aset. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pengelolaan rumah anggota DPR memang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, pihak Kemensetneg hanya menangani pengelolaan sebagian kecil blok dari rumah jabatan tersebut. “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkasnya, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kompleksitas manajemen aset negara terkait fasilitas perumahan bagi anggota dewan.
Ringkasan
DPR menjadi sorotan publik terkait tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah jabatan anggota (RJA) yang tidak lagi digunakan. Rumah dinas DPR yang terletak di kompleks Kalibata, kini pengelolaannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Mensesneg Prasetyo Hadi mengarahkan pertanyaan terkait kondisi eks rumah dinas DPR ke Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa keputusan tidak lagi menggunakan rumah jabatan terkait dengan perubahan fasilitas perumahan bagi anggota DPR. Sebagian besar pengelolaan rumah anggota DPR berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, sementara Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil blok.