RUPST BNI (BBNI) Maret 2026 usulkan dividen 65% dari laba, nilainya Rp13,02 triliun

Ifonti.com , JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengusulkan nilai dividen tunai tahun buku 2025 senilai Rp13,02 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan digelar hari ini, Senin (9/3/2026).

Pada 2025, perseroan membukukan laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai Rp20,40 triliun, sehingga total dividen itu setara dengan 65% laba perseroan. 

“Perseroan mengimbau kepada pemegang saham untuk dapat menyetujui sebesar 65% atau sejumlah Rp13,02 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai,” tulis manajemen BNI dalam bahan mata acara RUPST 2025, dikutip pada Senin (9/3/2026).

: Rupiah Tembus Rp17.000, Cek Kurs di Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, Senin (9/3)

Dalam dokumen tersebut, manajemen menuturkan bahwa pembayaran akan dilaksanakan dengan ketentuan, pertama, dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording Date).

Kedua, direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:

: : BNI Tutup Layanan Internet Banking secara Bertahap, Mulai 21 April 2026

  1. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan perpajakan yang berlaku.
  3. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, manajemen BNI juga mengimbau para pemegang saham untuk menyetujui penetapan 35% atau sejumlah Rp7,01 triliun untuk digunakan sebagai saldo laba ditahan perseroan.

Untuk diketahui, perseroan memutuskan untuk menebar dividen senilai Rp13,95 triliun untuk tahun buku 2024. Nilai tersebut setara dengan Rp374,05 per saham. Para pemegang saham BNI juga menetapkan bahwa 35% dari laba tahun buku 2024 alias Rp7,51 triliun digunakan sebagai saldo laba ditahan perseroan.

: : BNI Cermati Dampak Konflik Iran-AS, Terapkan Disiplin Manajemen Risiko

Adapun pada 2023, perseroan menebar dividen tunai tahun buku 2023 sebesar 50% dari laba bersih atau senilai Rp10,45 triliun.

Sebagai informasi, BNI akan menggelar RUPST yang berlangsung pada 9 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB di Jakarta Pusat.

“Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI,” tulis manajemen BNI dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Sebanyak sembilan mata acara akan dibahas dalam RUPST BNI. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) tahun buku 2025.

Kedua, persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025. Ketiga, penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2026, serta penghasilan yang merupakan penghargaan/bonus kinerja tahun buku 2025 dan/atau bentuk remunerasi lainnya yang ditetapkan untuk direksi dan dewan komisaris perseroan.

Keempat, yakni penetapan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan program PUMK untuk tahun buku 2026.

Kelima, pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja jangka panjang (RJPP) 2026—2030 dan rencana kerja tahunan (RKAP) 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.

Keenam, persetujuan atas rencana pembelian kembali saham (buyback) perseroan dan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock). Dalam catatan Bisnis, perseroan mengumumkan rencana buyback maksimal Rp905,48 miliar.

Ketujuh, perubahan anggaran dasar perseroan. Kedelapan, laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sustainability bond tahap I BNI tahun 2025. 

Terakhir, penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui pernyataan tertulis pendiri dalam rangka perubahan peraturan dana pensiun perseroan.