Ifonti.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara sinergis telah menerbitkan panduan komprehensif untuk pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Pedoman ini dirancang agar sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, menandai langkah maju dalam regulasi industri yang berkembang pesat ini.
Panduan penting ini termaktub dalam Buletin Implementasi Volume 8, yang secara khusus membahas tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Peluncurannya secara resmi dilaksanakan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025, menarik perhatian pelaku industri dan profesional akuntansi.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menjelaskan bahwa penerbitan panduan ini adalah bagian dari upaya strategis pihaknya. Tujuannya adalah untuk membangun fondasi industri aset kripto yang kokoh, aman, transparan, dan memiliki integritas tinggi sejak dini.
“Salah satu cara kami mewujudkannya adalah dengan menghadirkan panduan pencatatan akuntansi atas aset kripto. Panduan ini tidak hanya akan memastikan keseragaman pelaporan, sehingga memudahkan perbandingan antar entitas, tetapi juga menjamin praktik pencatatan yang proper. Ini merupakan langkah penting untuk mencapai kesetaraan dengan standar akuntansi yang berlaku secara regional maupun global,” papar Hasan dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kinerja Pasar Aset Kripto RI Solid, Bursa CFX Sebut 4 Cara Jaga Pertumbuhan Pasar
Lebih lanjut, Hasan menyoroti pertumbuhan luar biasa industri aset kripto nasional, yang kini telah melampaui 18 juta pengguna. Hingga September 2025 (year-to-date/ytd), nilai transaksi yang tercatat telah mencapai Rp 360,3 triliun, mencerminkan dinamika pasar yang sangat aktif.
Melihat potensi dan skala pertumbuhan yang masif ini, Hasan menekankan vitalnya sinergi antara OJK, IAI, dan seluruh pelaku industri. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global dapat terus diterapkan dan dikembangkan.
“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih sangat luas terbentang di masa depan. Kami tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi tersebut,” tegas Hasan.
Untuk diketahui, Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif dari OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), dengan penyesuaian yang cermat agar relevan dengan konteks industri aset kripto nasional.
Emas dan Aset Kripto Melesat dalam Setahun Terakhir, Begini Prospeknya
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan betapa krusialnya buletin implementasi ini sebagai acuan bersama. Panduan ini diharapkan menjadi pegangan bagi seluruh profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di seluruh Indonesia.
Menurut Ardan, kehadiran Buletin Implementasi ini merupakan penanda langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, dan menjamin keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital yang dinamis ini. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap industri ini diharapkan akan semakin meningkat.
“Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia kini memiliki acuan pelaporan keuangan yang selaras dengan praktik terbaik di tingkat internasional. Yang terpenting, panduan ini juga telah disesuaikan secara cermat agar relevan dan aplikatif dengan konteks serta kondisi pasar lokal,” pungkas Ardan.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan panduan pelaporan keuangan untuk aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini, tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8, membahas aset kripto milik entitas dan aset kripto pelanggan yang dititipkan, dan diluncurkan pada 20 Oktober 2025 di Jakarta.
Tujuan penerbitan panduan ini adalah untuk membangun industri aset kripto yang kokoh, aman, transparan, dan berintegritas, serta memastikan keseragaman pelaporan dan praktik pencatatan yang proper. Penerbitan buletin ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, dan menjamin keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital, dengan penyesuaian agar relevan dengan konteks industri aset kripto nasional.