Ifonti.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berhasil menuntaskan negosiasi krusial terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengonfirmasi bahwa kesepakatan penambahan 12% saham bagi pemerintah telah final, membuka jalan bagi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan tambang raksasa tersebut setelah tahun 2041.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan finalisasi kesepakatan ini kepada awak media di Jakarta pada Selasa (7/10/2025). “Negosiasi tambahan Freeport, sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12%,” ujar Bahlil, menandai babak baru dalam pengelolaan aset strategis nasional ini.
Meski demikian, Bahlil belum dapat merinci jadwal pasti pelaksanaan divestasi saham Freeport tersebut. Namun, ia memastikan bahwa PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK. Masa izin pertambangan yang berlaku saat ini akan berakhir pada tahun 2041, dan detail mengenai tanggal perpanjangan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bahlil juga menjelaskan bahwa sebagian dari tambahan saham Freeport ini direncanakan untuk dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua. Pembagian saham untuk BUMD Papua ini, yang akan direalisasikan setelah tahun 2041, menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Freeport untuk memperoleh perpanjangan IUPK pasca-2041.
Keputusan untuk mengupayakan perpanjangan izin tambang Freeport ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sempat diungkapkan dalam rapat bersama perwakilan Freeport-McMoran dan PTFI. Bahlil menyoroti pentingnya langkah ini, menjelaskan bahwa tanpa perpanjangan IUPK, puncak produksi Freeport diperkirakan akan terjadi pada tahun 2035, setelah itu akan mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada produktivitas perusahaan, potensi pendapatan negara, ketersediaan lapangan pekerjaan, serta stabilitas ekonomi daerah di sekitar wilayah pertambangan.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah menuntaskan negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan penambahan 12% saham untuk pemerintah. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan kesepakatan ini final dan membuka jalan bagi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041.
Meskipun jadwal pelaksanaan divestasi belum dirinci, perpanjangan IUPK untuk PTFI dipastikan akan dilakukan. Sebagian dari tambahan saham Freeport akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua setelah tahun 2041, sebagai syarat perpanjangan IUPK. Perpanjangan ini penting untuk menjaga produktivitas perusahaan, pendapatan negara, dan lapangan pekerjaan.