Jakarta, IDN Times – Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan penguatan signifikan, sebuah pergerakan yang menarik perhatian di tengah pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek pengembangan Tropical Coastland miliknya. Keputusan pemerintah ini tampaknya tidak menggoyahkan kepercayaan pasar terhadap emiten properti yang dikenal dengan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tersebut.
Pada perdagangan Selasa (14/10/2025), pantauan IDN Times melalui aplikasi IDX Mobile menunjukkan harga saham PANI dibuka pada level Rp14.075 per saham. Angka ini menandai kenaikan impresif sebesar 475 poin atau 3,49 persen dari posisi penutupan sebelumnya di Rp13.600 per saham. Bahkan, saham PANI sempat menyentuh level tertinggi harian Rp14.500 per saham. Penguatan ini menjadi sorotan, mengingat pada penutupan perdagangan awal pekan, Senin (13/10/2025), saham PANI sempat melemah hingga 7,8 persen, menunjukkan volatilitas yang tinggi sebelum akhirnya bangkit.
Kenaikan harga saham ini terjadi setelah proyek Tropical Coastland besutan PIK 2 secara resmi dikeluarkan dari daftar PSN. Proyek ambisius ini sebelumnya digadang-gadang sebagai kawasan pariwisata berbasis lingkungan berskala internasional. Keputusan pencabutan tersebut termaktub dalam penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur perubahan dan penetapan proyek-proyek prioritas nasional. Proyek ini dimiliki oleh taipan properti ternama, Sugianto Kusuma, atau yang lebih dikenal dengan nama Aguan.
Regulasi baru tersebut telah berlaku dan memiliki kekuatan hukum sejak diundangkan pada 24 September 2025. Langkah ini secara tidak langsung menandai salah satu keputusan politik dan ekonomi penting yang diambil di awal pemerintahan Prabowo.
Menariknya, sebelum dicoret dari daftar PSN, proyek PIK 2 Tropical Coastland sempat masuk dalam kategori tersebut sejak 18 Maret 2024. Hal ini berdasarkan dokumen resmi yang tertuang dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Dalam beleid sebelumnya, proyek ini ditempatkan dalam sektor pariwisata dengan nomor urut 226, menggarisbawahi posisinya sebagai program strategis yang diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor pariwisata berkelanjutan. Namun, melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 itu, pemerintahan Prabowo akhirnya menghapus status PSN untuk proyek ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai keputusan ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal, PIK 2 diusulkan sebagai bagian dari PSN dengan basis pengembangan sektor pariwisata. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru lebih menitikberatkan pada pengembangan sektor properti, yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pengusulan. “Itu memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut saja,” ujar Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.
Meskipun dikeluarkan dari daftar PSN, Airlangga memastikan bahwa keputusan ini tidak akan menghambat kelanjutan investasi yang telah berjalan di kawasan PIK 2. Ia menyebut, proses investasi tetap berlangsung dan tidak terdampak secara langsung oleh pencabutan status PSN. “Investasinya sih jalan terus, tidak ada pengaruhnya,” pungkas Airlangga, memberikan jaminan kepada para pemangku kepentingan bahwa geliat ekonomi di kawasan tersebut akan terus berlanjut.