SCBD Jadi Rebutan! Kemenkeu Kasih Lahan ke Bank Jakarta, OJK Bereaksi

Ifonti.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminjamkan lahan strategis di Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. Langkah ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lahan tersebut, yang terletak di jantung kawasan bisnis SCBD, sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung financial center, termasuk kantor pusat OJK, pada periode 2018-2019. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan. Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung di Lot 1 SCBD diambil karena adanya keterbatasan anggaran OJK.

“OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa OJK telah mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima lahan tersebut secara resmi dilakukan pada 20 Januari 2023.

“OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” imbuhnya.

Meski tak lagi memiliki rencana di lahan tersebut, OJK menyambut baik inisiatif pembangunan gedung Bank Jakarta di Lot 1 SCBD.

Baca Juga: Tanggapan Bank Jatim dan Bank Jakarta soal Rencana Penempatan Dana Purbaya

Dalam catatan Bisnis, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa permohonan peminjaman lahan diajukan oleh Bank Jakarta kepada Kemenkeu. Persetujuan peminjaman lahan ini diberikan setelah pertemuan antara Purbaya dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu sepakat meminjamkan lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta selama 50 tahun. Salah satu syarat utama dalam perjanjian peminjaman ini adalah alokasi 30% dari bangunan gedung tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah pusat.

“Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu. Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” pungkas Purbaya.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminjamkan lahan strategis di Lot 1 SCBD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. Langkah ini mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya sempat berencana membangun gedung financial center di lokasi tersebut namun urung dilakukan karena keterbatasan anggaran. OJK telah mengembalikan lahan tersebut kepada Kemenkeu sejak Oktober 2022.

Persetujuan peminjaman lahan diberikan setelah pertemuan antara Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta. Kemenkeu sepakat meminjamkan lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta selama 50 tahun dengan syarat 30% dari bangunan gedung diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah pusat.