Ifonti.com JAKARTA. PT Ajaib Sekuritas Asia telah secara resmi mengajukan proses mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menuntaskan sengketa dengan salah satu nasabah ritelnya, Niyo, yang menyangkut transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang tidak diakui melalui aplikasi Ajaib.
Pengajuan mediasi ini merupakan kelanjutan dari berbagai pendekatan dialog yang telah ditempuh sebelumnya oleh Ajaib. Upaya tersebut mencakup pertemuan langsung dengan nasabah terkait serta komunikasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan komitmen perusahaan dalam mencari resolusi yang konstruktif.
Ini Kata BEI Soal Dugaan Uang Damai dari Ajaib ke Nasabah Terkait Transaksi Janggal
Ajaib menegaskan bahwa proses mediasi adalah manifestasi dari komitmen mereka terhadap penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan pada tata kelola perusahaan yang baik. Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, dalam keterangan resminya pada Senin (4/8/2025), menyatakan, “Sejak awal, Ajaib mengedepankan pendekatan dialog. Penyelesaian secara langsung telah ditempuh melalui pertemuan dengan nasabah, komunikasi dengan OJK, dan saat ini dilanjutkan dengan pengajuan mediasi resmi melalui LAPS SJK.”
Ia lebih lanjut menambahkan keyakinannya bahwa penyelesaian terbaik senantiasa lahir dari itikad baik dan dialog yang terbuka. “Itu sebabnya kami memilih jalur musyawarah sebagai langkah pertama, bukan terakhir,” ujarnya, menegaskan prioritas Ajaib pada pendekatan persuasif.
Pihak Ajaib dengan tegas menyatakan bahwa transaksi yang menjadi pokok permasalahan telah tercatat secara sah dalam sistem mereka. Transaksi tersebut, menurut Ajaib, dilakukan melalui perangkat tepercaya (trusted device) milik nasabah dan diperkuat oleh catatan log dari platform independen pihak ketiga. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Ajaib dalam menyikapi klaim yang diajukan.
Kendati demikian, Ajaib sangat menyayangkan penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat secara terbuka dan berulang. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menciptakan keresahan di pasar serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap ekosistem pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Begini Klarifikasi Lengkap Ajaib Sekuritas Terkait Transaksi Nasabah Rp 1,8 Miliar
“Langkah-langkah yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk merespons pemberitaan yang menyesatkan terhadap perusahaan dan untuk melindungi tim kami dari dampak pribadi dan profesional yang ditimbulkan,” lanjut Juliana, menyoroti pentingnya menjaga reputasi perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab institusionalnya, Ajaib saat ini menempuh tiga jalur penyelesaian secara paralel. Ini meliputi mediasi melalui LAPS SJK, komunikasi berkelanjutan dengan regulator OJK, serta langkah hukum yang relevan sesuai koridor yang berlaku, berdasarkan masukan konstruktif dari kuasa hukum mereka.
Perusahaan menilai bahwa isu yang awalnya berupa perbedaan pandangan atas satu transaksi ini telah berkembang menjadi upaya sistematis untuk membentuk narasi yang menyesatkan. Situasi ini menuntut respons yang terukur dan sesuai hukum dari Ajaib.
“Ini bukan keputusan yang kami ambil dengan ringan. Namun kami berkewajiban merespons secara proporsional dan sesuai hukum,” tegas Juliana, menggarisbawahi keseriusan Ajaib dalam menghadapi tantangan ini.
Dirut Ajaib Sekuritas Tegaskan Tak Ada Kejanggalan dalam Transaksi Rp 1,8 Miliar
Dalam kesempatan ini, Ajaib juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk kembali fokus pada tujuan bersama, yaitu membangun industri investasi digital yang sehat, aman, dan terpercaya di Indonesia. Potensi pasar modal Indonesia yang masih sangat besar memerlukan kolaborasi erat, perlindungan konsumen yang kuat, serta kepatuhan yang ketat terhadap regulasi demi keberlanjutan dan pertumbuhan yang positif.
Ringkasan
PT Ajaib Sekuritas Asia mengajukan mediasi melalui LAPS SJK untuk menyelesaikan sengketa dengan nasabah ritel terkait transaksi saham Rp1,8 miliar yang tidak diakui. Langkah ini diambil setelah dialog langsung dengan nasabah dan komunikasi dengan OJK, menunjukkan komitmen Ajaib pada resolusi yang adil dan transparan.
Ajaib menegaskan bahwa transaksi tersebut tercatat sah dalam sistem mereka dan dilakukan melalui perangkat tepercaya milik nasabah. Perusahaan menyayangkan penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat dan menempuh tiga jalur penyelesaian: mediasi LAPS SJK, komunikasi dengan OJK, dan langkah hukum yang relevan.