
Ifonti.com , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah menerima aspirasi yang disampaikan asosiasi perbankan terkait rencana kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA ke bank-bank pelat merah.
“Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan tentu akan mengkomunikasikan ini kepada, tentu yang paling terkait ya, paling terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” kata Dian usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).
: Asosiasi Perbankan Kritik Rencana Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara
Dian menuturkan, wacana kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara telah disosialisasikan kepada para eksportir dan perbankan.
Kendati begitu, OJK tetap akan melihat perkembangan wacana kebijakan tersebut. Mengingat, aturan kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara merupakan keputusan pemerintah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
: : BCA hingga Allo Bank Tanggapi Rencana Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi tentu ini adalah pada akhirnya adalah keputusan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pasalnya, kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap bank-bank swasta nasional.
: : Aturan Baru DHE SDA Dinilai Diskriminatif, Ekonom Minta Bank Non-Himbara Dilibatkan
Dalam catatan Bisnis, Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan menyampaikan, saat ini Perbanas dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) tengah melakukan kajian mengenai dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap bank nonHimbara. Kajian sudah masuk dalam tahap finalisasi.
“Pada intinya, asosiasi perbankan, baik Perbina maupun Perbanas, kami ingin minta untuk dikaji ulang,” kata Lani di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Meski pemerintah belum secara resmi menerbitkan aturan tersebut, Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga itu menilai dampaknya terhadap bank swasta berpotensi cukup besar.
Salah satu dampak yang dia soroti yang terkait dana valas yang dapat berkurang di bank-bank non-Himbara. Kendati begitu, dia menekankan bahwa dampak ke depan akan sangat bergantung pada kebutuhan kredit nasabah.
Menurutnya, bank sebetulnya melihat dua hal. Pertama, apakah permintaan kredit memang ada di valas atau tidak. Kedua, apakah biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah berbeda jauh.
“Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah,” tuturnya.
Selain berdampak terhadap valas, Lani menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta dapat memengaruhi pandangan investor terhadap sektor perbankan di Indonesia.
Lebih lanjut, Lani menyebut pihaknya dapat memahami tujuan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut. Sebab dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di Himbara, pemerintah dapat mengontrol lalu lintas dari dana hasil ekspor.
Namun alih-alih mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, asosiasi mengusulkan agar pemerintah dapat mengatur kebijakan penempatan DHE SDA di bank-bank Tanah Air.
Adapun asosiasi tengah berkomunikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai wacana kebijakan ini. “Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa,” ujarnya.