Seskab Teddy respons isu MBG makan dana pendidikan: Tak ada pengurangan program

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya menyampaikan penjelasan terkait anggaran pendidikan yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia merespons kekhawatiran masyarakat terkait narasi pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Teddy menilai narasi yang menyebut MBG mengurangi anggaran dan program pendidikan adalah keliru. Ia mengatakan MBG bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui intervensi gizi kepada peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.

“Apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak,” kata Teddy di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (27/2).

Baca juga:

  • Misbakhun: MBG Masuk Anggaran Pendidikan Strategi Cerdas, Seharusnya Dipuji

 Ia mengatakan pelaksanaan MBG tidak mengurangi keberlangsungan program pendidikan yang telah berjalan. Ini karena program strategis dari pemerintahan sebelumnya tetap berlanjut, antara lain seperti Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar.

“Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” kata Teddy.

Teddy juga menepis anggapan adanya sekolah terbengkalai akibat pengurangan anggaran pendidikan untuk program MBG. Menurutnya, kewenangan pengelolaan sekolah berada di tingkat pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

 Ia menjelaskan, tinkat pendidikan satuan SMA menjadi kewenangan gubernur, sedangkan SD dan SMP berada di bawah tanggung jawab bupati dan wali kota.

Teddy juga membantah anggapan banyak guru tidak mendapat perhatian akibat berkurangnya anggaran pendidikan akibat MBG. Ia mengatakan pemerintah justru memberikan tambahan insentif bagi guru honorer senilai Rp 400 ribu pada 2025 lalu.

“Selama 20 tahun insentif itu belum pernah naik. Baru naik di tahun lalu. Menjadi Rp400 ribu,” ujarnya.

Teddy juga menjelaskan, pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp 1,5 juta pada tahun lalu menjadi Rp2 juta. Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Selain itu, pemerintah tetap menyalurkan tunjangan honor melalui mekanisme transfer ke daerah yang dicairkan setiap bulan.