Short Selling Ditunda: Untung atau Rugi Investor? Analisis Lengkap!

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI), atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mengambil keputusan signifikan dengan menunda implementasi short selling. Awalnya, implementasi ini direncanakan paling lambat pada 26 September 2025. Namun, dengan keputusan terbaru ini, pelaksanaan short selling ditangguhkan lagi selama enam bulan ke depan, yang secara efektif menggeser target hingga tahun depan.

Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, melihat langkah penundaan implementasi short selling ini sebagai cerminan sikap kehati-hatian yang patut diapresiasi. Dari sudut pandang regulator, Lanjar menegaskan bahwa keputusan penundaan ini merupakan langkah konservatif, mengingat prioritas utama BEI dan OJK adalah menjaga stabilitas dan integritas pasar modal.

Lebih lanjut, Lanjar mengidentifikasi beberapa alasan potensial di balik penundaan ini, meliputi kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar modal, tingkat edukasi investor, psikologi pasar, serta upaya untuk menghindari potensi ketidakstabilan di pasar. “Jika penundaan implementasi short selling ini murni karena infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar memang belum matang, maka ini adalah keputusan yang tepat,” jelas Lanjar kepada Kontan, Rabu (24/9/2025). Menurutnya, memaksakan implementasi dengan sistem yang belum siap bisa berakibat fatal. Namun, ia juga menambahkan bahwa jika penundaan didasari oleh kekhawatiran semata, otoritas bisa melewatkan kesempatan emas, karena pasar saham yang bullish merupakan kondisi ideal untuk menguji instrumen baru dengan risiko yang lebih terkendali.

Menjelaskan lebih jauh mengenai keputusan ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, memaparkan bahwa ada beberapa pertimbangan krusial yang mendasari penundaan. Pertama, kondisi global masih diliputi ketidakpastian yang berpotensi signifikan memengaruhi stabilitas pasar saham nasional. Kedua, sejumlah Anggota Bursa (AB) yang mengajukan izin short selling masih dalam tahap persiapan. Hingga saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling.

“Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB short selling lebih banyak maka implementasi short selling akan lebih efektif,” pungkas Jeffrey Hendrik kepada Kontan, Rabu (24/9/2025). Dengan demikian, penundaan ini menjadi bagian dari strategi BEI dan OJK untuk memastikan bahwa instrument short selling dapat diperkenalkan secara optimal dan aman bagi ekosistem investasi saham di Indonesia.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi short selling atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama enam bulan, menggeser target pelaksanaan hingga tahun depan. Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, menilai penundaan ini sebagai langkah kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan penundaan disebabkan ketidakpastian kondisi global dan persiapan Anggota Bursa (AB) yang belum optimal. Diharapkan, implementasi short selling akan lebih efektif ketika kondisi pasar global stabil dan jumlah AB yang memiliki izin short selling lebih banyak.