Single Salary PNS 2026: Kemenkeu Terlibat? Dirjen Anggaran Bingung!

Ifonti.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar tentang pembahasan rencana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenkeu menyatakan bahwa mereka belum terlibat dalam pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hal tersebut.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa sistem single salary ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh ketiga kementerian tersebut.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui secara pasti dan belum ikut serta dalam pembahasan rencana penerapan single salary untuk tahun depan.

Tarif Tol Trans Sumatera ke 10 Kota Rute Utama 2025, Cocok untuk Panduan Libur Akhir Tahun

“Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh,” ujar Luky usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/11).

Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih difokuskan di BKN dan Kementerian PANRB. Menurutnya, konsep gaji PNS perlu dimatangkan terlebih dahulu di kedua instansi tersebut sebelum melibatkan Kemenkeu.

Nantinya, setelah konsep single salary rampung, barulah akan diajukan ke Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu akan melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap proposal yang diajukan oleh kedua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut.

“BKN dan Kemenpan dulu (yang membahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN,” jelas Luky, menegaskan pembagian tugas dalam pembahasan ini.

Ketika ditanya mengenai kesiapan anggaran dan kemungkinan penerapan single salary tahun depan, Luky belum bisa memberikan kepastian. Ia menekankan perlunya meninjau proposal yang diajukan terlebih dahulu.

“Kita lihat dulu. Bukan soal siap enggak siap (anggarannya). Kita lihat dulu seperti apa hasilnya,” tegas Luky.

Menanggapi perkiraan penerapan di tahun 2026, Luky menambahkan, “Ya enggak tahu, kita lihat dulu proposalnya seperti apa.”

Rencana penerapan single salary sebenarnya bukanlah isu baru. Skema ini bahkan sempat direncanakan untuk masuk dalam pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, hingga RUU ASN disahkan, tidak ada perubahan yang signifikan dalam skema penggajian ASN atau PNS.

Oleh karena itu, Luky menekankan pentingnya melihat proposal secara detail sebelum mengambil keputusan. Ia juga enggan berspekulasi lebih jauh mengenai single salary ini.

“Kan belum tahu jadi konkretnya seperti apa. Nanti kita lihat dulu. Saya nggak mau berandai andai dari sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa,” pungkasnya, mengakhiri penjelasannya.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi bahwa mereka belum terlibat dalam pembahasan penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2026. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut dan belum ikut serta dalam pembahasannya.

Saat ini, pembahasan single salary masih difokuskan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemenkeu akan melakukan penelaahan setelah proposal rampung dan diajukan oleh kedua instansi tersebut. Luky menekankan pentingnya meninjau proposal secara detail sebelum mengambil keputusan terkait anggaran dan kemungkinan penerapan.