Bank Sinarmas Klarifikasi Investasi di Obligasi WIKA yang Gagal Bayar
Bank Sinarmas memberikan klarifikasi terkait investasi mereka di obligasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang mengalami gagal bayar. Anup Kumar, Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, membenarkan adanya investasi tersebut. Namun, ia memastikan hingga saat ini belum terjadi kerugian signifikan bagi Bank Sinarmas. “Sampai saat ini tidak terjadi kerugian yang signifikan. Bank Sinarmas telah melakukan langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang timbul,” ujar Anup kepada Kontan, Jumat (8/8). Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak berdampak negatif pada kinerja Bank Sinarmas secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Anup menjelaskan bahwa Bank Sinarmas akan aktif berpartisipasi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Keikutsertaan aktif dalam RUPO ini menunjukkan komitmen Bank Sinarmas untuk melindungi kepentingan para pemegang obligasi.
Sebagai informasi, WIKA mengalami gagal bayar pada dua surat utang. Kedua surat utang tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Gagal bayar ini mengakibatkan saham WIKA disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini.
WIKA sendiri berencana mengadakan RUPO dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI pada 31 Juli 2025, rapat tersebut akan membahas lima surat utang, yakni Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025.
Menimbang Daya Tarik Investasi Migas Indonesia
Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%
Ringkasan
Bank Sinarmas telah mengklarifikasi investasinya di obligasi WIKA yang gagal bayar. Meskipun mengakui investasi tersebut, Bank Sinarmas menyatakan belum mengalami kerugian signifikan dan telah mengambil langkah mitigasi risiko. Mereka berkomitmen berpartisipasi aktif dalam proses hukum melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk melindungi kepentingan pemegang obligasi.
Gagal bayar WIKA melibatkan dua surat utang yang jatuh tempo Februari 2025, menyebabkan saham WIKA disuspensi. WIKA berencana mengadakan RUPO dan RUPSU pada akhir Agustus 2025 untuk membahas lima surat utang, termasuk yang gagal bayar. Keikutsertaan Bank Sinarmas dalam RUPO menunjukkan upaya mereka dalam menangani situasi ini.