Jakarta, IDN Times – Polemik rangkap jabatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan fakta mengejutkan: setidaknya 39 pejabat Kemenkeu merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, praktik ini sangat tidak efisien dan tak lazim di negara lain.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025), Rieke menegaskan penolakannya terhadap rangkap jabatan bagi pejabat struktural kementerian. “Ada satu kementerian, 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris (BUMN), dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” tegasnya. Ia menekankan bahwa eselon I, II, dan pejabat struktural lainnya seharusnya hanya fokus pada tugas pokok dan fungsinya di kementerian. Jabatan komisaris BUMN, menurutnya, baru bisa dipertimbangkan setelah mereka pensiun.
Rieke berharap RUU BUMN yang diinisiasi Presiden Prabowo dapat menjadi solusi. RUU ini, menurutnya, menjadi pintu masuk untuk melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri, pejabat eselon I dan II kementerian serta lembaga. Ia melihat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini kerap menjadi alasan pemerintah untuk membenarkan praktik rangkap jabatan. “Tapi dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk untuk merapikan BUMN agar lebih efisien,” ungkap Legislator PDI-P tersebut. Ini sekaligus menjadi upaya untuk mengatasi inefisiensi yang diakibatkan oleh rangkap jabatan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa revisi RUU BUMN juga bertujuan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan pelat merah. Selain itu, RUU ini akan mengatur ulang status direksi BUMN, yang sebelumnya diputuskan bukan sebagai penyelenggara negara. Dasco menjelaskan, “Itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula.” Dengan demikian, revisi RUU BUMN diharapkan dapat menciptakan tata kelola BUMN yang lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melakukan evaluasi terkait perlunya penempatan wakil menteri dalam jajaran komisaris BUMN. Dasco mengungkapkan alasan penempatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sebelumnya, yaitu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja BUMN, terutama setelah penghilangan tantiem oleh Presiden Prabowo. “Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis,” jelasnya.
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BUMN dan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan perubahan format RUU BUMN seiring pengalihan tugas ke Danantara. Ia bahkan menyebutkan kemungkinan BUMN ditiadakan di masa mendatang. “Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan,” ujar Bob. RUU Danantara dan BUMN membuka opsi peleburan atau perubahan status BUMN menjadi badan yang bukan lagi setingkat kementerian.
KPK Dorong Prabowo Keluarkan Perpres atau PP Larang Rangkap Jabatan, Erick-Rosan Senada saat Tanggapi Isu Wamen Dilarang Rangkap Komisaris, MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti
Ringkasan
Sebanyak 39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Praktik ini dinilai tidak efisien dan tidak lazim di negara lain. Rieke berharap revisi RUU BUMN dapat melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural kementerian, dengan fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka.
Revisi RUU BUMN juga bertujuan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri. RUU ini akan mengatur ulang status direksi BUMN dan diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. DPR RI telah menerima Surat Presiden terkait RUU BUMN dan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2025.