SLIK Hambat Jual Rumah? Purbaya Bantah, Maruarar Justru Setuju!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana melakukan investigasi mendalam terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecurigaan ini muncul terkait dengan lesunya penjualan rumah tahun ini. Purbaya menduga, meskipun SLIK dilonggarkan, dampaknya pada peningkatan pembelian rumah mungkin tidak signifikan.

Purbaya berpendapat bahwa relaksasi penyaringan debitur KPR melalui SLIK belum tentu menjadi solusi instan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. “Jika pengawasan SLIK terhadap penerbitan KPR dilonggarkan, sebagian masyarakat sepertinya tetap belum tentu langsung mampu beli rumah. Kami akan pelajari lebih lanjut soal ini, apakah rendahnya pembelian rumah murni disebabkan lemahnya permintaan atau ada hambatan lain,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/11).

Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), diharapkan dapat menyesuaikan program penyaluran rumah dengan kondisi finansial masyarakat. Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebelumnya menyatakan bahwa SLIK menjadi faktor utama penolakan pengajuan KPR di berbagai daerah, seperti Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, banyak pengajuan KPR yang kandas setelah melalui pemeriksaan SLIK oleh OJK.

SLIK: Penentu Utama atau Sekadar Alat Bantu? Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berfungsi menilai kelayakan calon debitur KPR. Persetujuan KPR umumnya hanya diberikan jika calon debitur tidak memiliki catatan kredit bermasalah, seperti tunggakan atau gagal bayar. Maruarar bahkan mengusulkan agar SLIK dapat meloloskan pengajuan KPR dengan riwayat kredit bermasalah pada nilai tertentu.

Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam atau *blacklist*. SLIK, menurutnya, adalah instrumen netral yang bertujuan meminimalisir *asymmetric information* agar proses pemberian kredit dan pembiayaan berjalan lebih lancar.

Mahendra menambahkan bahwa keputusan pemberian kredit sepenuhnya berada di tangan lembaga jasa keuangan, dengan mempertimbangkan manajemen risiko yang berlaku. SLIK menyediakan informasi yang kredibel dan penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. OJK tidak melarang lembaga jasa keuangan menyalurkan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

Kesimpulannya, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit perumahan adalah salah satu, tetapi bukan satu-satunya, faktor yang menentukan kelayakan calon debitur. Analisis kelayakan calon debitur mempertimbangkan berbagai informasi lain selain data yang terdapat dalam SLIK.

Baca juga:
* Pemerintah Yakin Ekonomi Tumbuh 5,6% Akhir Tahun, Dorong Perputaran Uang Rp 85 T
* Amankan Pasokan Nataru, Pertamina Buka Opsi Impor Pertalite dari Amerika Serikat
* IHSG Sentuh Rekor Baru, Purbaya Ungkap Faktor Pengungkit Laju Saham to The Moon

Ringkasan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan menyelidiki apakah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menghambat penjualan rumah. Ia berpendapat bahwa relaksasi SLIK belum tentu menjadi solusi instan, dan perlu dipelajari lebih lanjut apakah rendahnya pembelian rumah disebabkan oleh lemahnya permintaan atau hambatan lain.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa SLIK menjadi faktor utama penolakan KPR di berbagai daerah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK bukanlah *blacklist*, melainkan instrumen netral untuk meminimalisir *asymmetric information*, dan keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan lembaga keuangan dengan mempertimbangkan manajemen risiko.