JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Terbaru, mantan anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut diperiksa untuk mengungkap lebih jauh potensi pelanggaran yang terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi dengan inisial SU. “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” jelas Anang dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam. Berdasarkan penelusuran, inisial SU merujuk pada nama Suryo Utomo, mantan pejabat tinggi di Kemenkeu.
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sayangnya, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pajak yang tengah diusut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD). Selain Ken, empat nama lain yang masuk daftar pencekalan adalah Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (Moge), serta berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan perkara pajak ini. Perkembangan kasus ini terus dipantau publik, dan Kejagung diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak, terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang, sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan bos Grup Djarum, Victor Rachmat Hartono. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Jabodetabek dan menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, motor gede, dan dokumen terkait perkara pajak.