Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih belum menerima permintaan insentif bagi pasar modal, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya masih menyoroti tindakan yang akan dilakukan OJK dan BEI dalam memberantas saham-saham gorengan di pasar modal Indonesia.
“Tadi kan Pak Mahendra (Ketua DK OJK) sudah menyebutkan beberapa langkah yang disebutkan oleh dia. Saya akan lihat, akan nilai terus dia serius atau nggak,” kata Purbaya di Gedung BEI Jakarta, Jumat (2/1/2026).
1. Syarat pemberian insentif dari Purbaya
Purbaya pun menjelaskan, tidak akan memberikan insentif bagi pasar modal sampai ada pemain saham gorengan yang berhasil ditangkap oleh OJK.
“Mereka belum minta insentif. Kalau mereka minta insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang ditangkap,” ujar dia.
2. Jenis insentif yang akan diberikan masih dalam diskusi
Purbaya menekankan, apabila regulator menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki praktik perdagangan di pasar modal, Kemenkeu akan mempertimbangkan pemberian insentif tersebut. Meski begitu, detail terkait bentuk insentif belum ditetapkan
“Nanti kami diskusikan karena mereka juga belum beres. Nanti kami lihat,” ujar Purbaya.
3. Perlindungan konsumen dan investor menjadi penting untuk jaga integritas
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajad menekankan, perlindungan konsumen dan investor merupakan hal penting untuk menjaga integritas pasar modal. Menurutnya, hal ini sejalan dengan pesan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sejalan dengan pesan Menteri Keuangan yang disampaikan dalam dialog dengan pelaku pasar modal minggu lalu, Bapak Purbaya menegaskan pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Salah satunya dengan memastikan transaksi di pasar modal berlangsung wajar, teratur, dan efisien,” kata Inarno.
Purbaya ke Bos BEI: Kendalikan Saham Gorengan, Baru Saya Beri Insentif Saham Gorengan Masih Jadi Sorotan, Purbaya Tagih Bukti Penangkapan Purbaya Kasih Waktu 6 Bulan ke OJK Bereskan Saham Gorengan