Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat, 14 November 2025 & Besaran Pajaknya

Ifonti.com , JAKARTA — Pasar emas kembali menunjukkan pergerakan menarik. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (14/11/2025), melaporkan kenaikan harga buyback emas yang signifikan. Nilai pembelian kembali emas Antam terpantau menyentuh level Rp2.261.000 per gram, mencatatkan peningkatan sebesar Rp29.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan harga buyback emas Antam ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pemilik logam mulia. Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, untuk penjualan hari ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol dengan Rp2.398.000. Perlu diingat bahwa harga jual dan harga buyback memiliki perbedaan, namun kenaikan pada harga buyback ini dapat memberikan peluang keuntungan bagi yang ingin merealisasikan investasinya.

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas Antam, penting untuk mengetahui bahwa emas yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan adalah yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menjamin pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM, sehingga harga jual kembali akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Selain itu, harga jual kembali ditetapkan sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memastikan transparansi dan keseragaman bagi pelanggan.

: Pergerakan Harga Emas Hari Ini Jumat, 14 November 2025 di Pasar Dunia

Secara umum, istilah buyback emas didefinisikan sebagai transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap bisa mendatangkan keuntungan. Potensi profit muncul apabila terdapat selisih yang besar antara harga jual awal dan harga buyback saat ini, menjadikannya strategi investasi yang patut dipertimbangkan.

: : Harga Emas Antam Hari Ini 14 November 2025 Naik Tipis, Berikut Daftar Lengkapnya

Perlu diperhatikan mengenai regulasi terkait transaksi buyback emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima, mengurangi hasil akhir transaksi Anda.

Dalam rangka mematuhi peraturan, khususnya PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini esensial untuk menjamin kelancaran dan legalitas proses buyback.

: : Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Jumat, 14 November 2025

Berikut adalah simulasi taksiran buyback emas Antam yang berlaku hari ini, Jumat, 14 November 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia, lengkap dengan perhitungan PPh dan biaya meterai:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 (1,5%) Meterai (Rp) Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp)
0,5 1.130.500 1.130.500
1 2.261.000 2.261.000
2 4.522.000 4.522.000
5 11.305.000 169.575 10.000 11.125.425
10 22.610.000 339.150 10.000 22.260.850
50 113.050.000 1.695.750 10.000 111.344.250
100 226.100.000 3.391.500 10.000 222.698.500
500 1.130.500.000 16.957.500 10.000 1.113.532.500
1.0000 2.261.000.000 33.915.000 10.000 2.227.075.000