Ifonti.com , JAKARTA – Pergerakan harga buyback emas 24 karat Antam kembali menarik perhatian pada perdagangan Sabtu, 30 Agustus 2025. Tercatat, harga pembelian kembali logam mulia ini berada di level Rp1.827.000 per gram, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp17.000 dibandingkan posisi perdagangan kemarin.
Kenaikan ini mengukuhkan tren positif yang tengah dinikmati harga buyback emas Antam. Sebagai perbandingan, pada 20 Agustus lalu, harga sempat menyentuh titik terendah di Rp1.736.000 per gram. Namun, dalam sepuluh hari perdagangan terakhir, nilai emas batangan Antam terus merangkak naik, memberikan sinyal optimisme bagi para investor dan pemilik emas.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menegaskan pengakuan global terhadap emas Antam LM, sehingga harga jual kembalinya akan selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi.
Secara esensial, buyback emas adalah proses menjual kembali kepemilikan emas, baik itu dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada pihak penjual atau lembaga yang melayani transaksi tersebut. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik emas untuk mencairkan investasinya.
Meski harga buyback umumnya lebih rendah dari harga jual emas pada saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih harga beli dan harga buyback yang cukup besar, menjadikannya strategi investasi yang patut dipertimbangkan dalam jangka panjang.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual kembali emas Antam, ada ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, sehingga penting untuk memperhitungkan dampaknya terhadap keuntungan.
Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi prasyarat penting dalam setiap transaksi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan data identitasnya, khususnya NIK, terisi lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi buyback emas guna kelancaran proses.
Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam hari ini, Sabtu, 30 Agustus 2025, yang dapat dijadikan panduan bagi Anda:
Berat (gram) | Harga Buyback |
---|---|
0,5 | Rp913.500 |
1 | Rp1.827.000 |
2 | Rp3.654.000 |
5 | Rp9.135.000 |
10 | Rp18.270.000 |
25 | Rp45.675.000 |
50 | Rp91.350.000 |
100 | Rp182.700.000 |
Sumber: Logam Mulia. Harga belum termasuk pajak dan bea meterai.