Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 17 November 2025 & Besaran Pajaknya

JAKARTA – Kabar baik menyelimuti para investor emas Antam hari ini. Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau mengalami kenaikan signifikan, membuat pemilik logam mulia kini memiliki potensi keuntungan yang lebih menarik. Pada perdagangan Senin, 17 November 2025, harga jual kembali emas Antam naik sebesar Rp3.000, mencapai level Rp2.212.000 per gram.

Informasi penting ini dikutip langsung dari laman resmi Logam Mulia, sumber terpercaya bagi transaksi emas Antam. Kenaikan harga buyback tentu menjadi daya tarik tersendiri, mengingat emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Pengakuan ini memastikan bahwa nilai jual kembali emas Antam akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia, memberikan kepastian dan likuiditas bagi para pemiliknya. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, menyederhanakan proses transaksi bagi pelanggan.

Buyback emas adalah mekanisme di mana Anda menjual kembali emas yang Anda miliki—baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan—kepada pihak penjual atau lembaga yang berwenang. Meskipun harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih yang cukup besar antara harga saat Anda membeli dan harga saat Anda menjual kembali.

Para pemilik emas yang berencana melakukan transaksi buyback perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam regulasi tersebut disebutkan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu diperhatikan bahwa dalam simulasi di bawah ini, PPh 22 diterapkan dengan tarif 0,25 persen, dan potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima.

Selain perhitungan harga dan pajak, kelengkapan dokumen identitas menjadi prasyarat esensial dalam setiap transaksi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelanggan untuk memastikan bahwa data identitas, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai sebelum melakukan transaksi buyback, guna kelancaran proses dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Berikut adalah simulasi lengkap Buyback Emas Antam berdasarkan harga pada Senin, 17 November 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 (0,25%) Meterai (Rp) Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp)
0,5 1.106.000 1.106.000
1 2.212.000 2.212.000
2 4.424.000 4.424.000
5 11.060.000 11.060.000
10 22.120.000 55.300 10.000 22.054.700
50 110.600.000 276.500 10.000 110.313.500
100 221.200.000 553.000 10.000 220.637.000
500 1.106.000.000 2.765.000 10.000 1.103.225.000
1.000 2.212.000.000 5.530.000 10.000 2.206.460.000