Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 3 November 2025 & Besaran Pajaknya

Ifonti.com , JAKARTA — Para pemilik investasi emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam perlu mencermati pergerakan harga. Pada perdagangan hari ini, Senin, 3 November 2025, harga buyback emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp12.000 per gram, kini ditetapkan pada angka Rp2.143.000 per gram.

Informasi yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah produk yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM dikenal dan diakui secara global, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas, memberikan konsistensi bagi para investor.

Secara umum, buyback emas merujuk pada transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada pihak penjual atau lembaga tertentu. Meskipun harga yang ditawarkan dalam skema buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan. Keuntungan tersebut dapat diraih apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback pada saat penjualan kembali dilakukan.

Dalam setiap transaksi buyback emas batangan Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi, sangat krusial untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, demi kelancaran dan legalitas seluruh proses transaksi buyback emas Antam.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Senin, 3 November 2025, yang dapat dilakukan di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat Perkiraan Harga Barang PPH22 Materai Perkiraan Harga Total
0,5 Rp 1,071,500 Rp 1,071,500
1 Rp 2,143,000 Rp 2,143,000
5 Rp 10,715,000 Rp 160,725 Rp 10,000 Rp 10,544,275
10 Rp 21,430,000 Rp 321,450 Rp 10,000 Rp 21,098,550
25 Rp 53,575,000 Rp 803,625 Rp 10,000 Rp 52,761,375
50 Rp 107,150,000 Rp 1,607,250 Rp 10,000 Rp 105,532,750
100 Rp 214,300,000 Rp 3,214,500 Rp 10,000 Rp 211,075,500
250 Rp 535,750,000 Rp 8,036,250 Rp 10,000 Rp 527,703,750
500 Rp 1,071,500,000 Rp 16,072,500 Rp 10,000 Rp 1,055,417,500