Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penundaan transaksi short selling. Langkah strategis ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, menyusul arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga stabilitas pasar modal.

Sebelumnya, BEI telah menunda implementasi short selling hingga tanggal 26 September 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada 27 Maret 2025, menunjukkan koordinasi erat antara bursa dan regulator dalam merespons dinamika pasar.

Menanggapi perkembangan ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa bursa tengah mempersiapkan pengumuman resmi terkait perpanjangan penundaan short selling. “Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman resminya sedang kami proses,” terang Irvan kepada KONTAN pada Rabu, 24 September 2025, menekankan dasar regulasi keputusan tersebut.

Menakar Prospek Transaksi Short Selling di Tengah Tren Bullish Pasar Saham

Lebih lanjut, Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa perpanjangan penundaan short selling ini akan berlaku efektif mulai 17 September 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Penjelasan ini memberikan detail krusial mengenai periode baru penangguhan transaksi berisiko tersebut.

Menariknya, sebelum keputusan perpanjangan penundaan ini, BEI sebelumnya telah memberikan izin kepada dua perusahaan sekuritas terkemuka, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas, sebagai anggota bursa yang diperbolehkan melakukan pembiayaan short selling.

Otorisasi tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Dengan demikian, izin bagi Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest untuk melakukan transaksi short selling sebenarnya telah berlaku efektif sebelum adanya kebijakan penundaan ini, menciptakan kontras antara persiapan pasar dan regulasi terkini.