JAKARTA – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengukuhkan komitmennya terhadap pengembangan bisnis dengan menandatangani rencana pemisahan atau spin-off bisnis infrastruktur serat optiknya. Melalui langkah strategis ini, aset-aset vital tersebut akan dialihkan kepada anak usaha baru bernama PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF), dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 35,78 triliun.
Menurut Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary TLKM, spin-off ini dirancang untuk memungkinkan TLKM fokus lebih mendalam pada pengembangan bisnis intinya. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik yang ada. Pada akhirnya, upaya ini akan semakin memperkuat posisi TLKM sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Jati Widagdo mengungkapkan bahwa rencana transaksi ini selaras dengan agenda nasional untuk mempercepat pemerataan digitalisasi di Indonesia. Melalui langkah ini, TLKM turut berkontribusi dalam meningkatkan penetrasi layanan fixed broadband serta menjamin ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas tinggi di setiap pelosok negeri. Pernyataan ini disampaikan Jati dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada Selasa (21/10/2025).
Setelah selesainya transaksi, struktur kepemilikan saham TLKM di TIF akan terkonsolidasi, dengan TLKM memegang mayoritas substansial sebesar 99,9999997%. Meskipun nilai transaksi mencapai triliunan rupiah, manajemen TLKM melalui Jati Widagdo menegaskan bahwa tidak akan ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi spin-off ini dikategorikan sebagai transaksi material dan afiliasi. Meskipun demikian, manajemen TLKM secara tegas menyatakan bahwa rencana transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sesuai definisi dalam POJK 42/2020. Jati Widagdo menambahkan, Perseroan berkomitmen penuh untuk mematuhi dan memenuhi seluruh kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan yang berlaku.