Tenang, BI Tak Bisa Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat di Payment ID

Bank Indonesia (BI) secara tegas membantah isu yang beredar mengenai potensi pemantauan transaksi keuangan individu melalui sistem Payment ID. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, memastikan bahwa data transaksi individu merupakan informasi rahasia yang dilindungi secara ketat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dicky menegaskan, prinsip persetujuan atau consent adalah pondasi utama dalam sistem keuangan. Bahkan, sektor perbankan sekalipun wajib memperoleh izin dari pemilik rekening untuk mengakses data keuangan. Oleh karena itu, rumor yang beredar di media sosial mengenai kemampuan pegawai BI untuk memantau transaksi masyarakat adalah tidak berdasar. “Setiap data individu di sistem keuangan harus ada consent, harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Ini adalah tulang punggung bisnis kepercayaan perbankan,” jelas Dicky saat berinteraksi dengan media di Menteng, Jakarta, Selasa (12/8). “Privasi data pribadi dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai persetujuan pemiliknya.”

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa peran otoritas sistem pembayaran melalui Payment ID hanya terbatas pada akses data yang bersifat makro dan agregat. Informasi yang dapat dipantau meliputi data per sektor atau per wilayah, bukan data perorangan. Sebagai contoh, Bank Indonesia dapat memantau tren pertumbuhan transaksi pada sektor alas kaki di Jakarta, namun sama sekali tidak memiliki akses terhadap detail transaksi individu.

Dicky juga menambahkan bahwa Payment ID belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba atau sandbox. “Sampai hari ini belum ada yang namanya Payment ID, kita masih sandbox, uji coba, piloting,” tegasnya. Selain itu, implementasi penuh Payment ID juga mensyaratkan adanya payung hukum yang kuat, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yang mana proses pembangunannya memerlukan waktu dan persiapan matang.

Berdasarkan rencana awal, sistem Payment ID ditargetkan siap beroperasi penuh pada tahun 2029. Meskipun demikian, Dicky mengakui bahwa target ini dapat disesuaikan mengikuti dinamika dan kebutuhan di lapangan demi memastikan kenyamanan semua pihak. “Ini sifatnya rencana, karena berbagai dinamika semakin memberikan kenyamanan semua pihak, mungkin proses semakin panjang,” tuturnya. Namun, jika pemahaman publik dan seluruh pihak terkait sudah terbangun baik melalui literasi dan uji coba, kemajuan dalam proses ini bisa lebih cepat terealisasi, demi mewujudkan sistem pembayaran yang aman dan tepercaya.