JAKARTA, Ifonti.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menunaikan kewajiban restrukturisasi utang. Perusahaan penyedia beton pracetak ini telah membayarkan Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap VI senilai Rp110,75 miliar pada tanggal 25 September 2025.
Langkah pembayaran ini menegaskan kepatuhan WSBP terhadap ketentuan yang termaktub dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian. Perjanjian tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/9/2025), Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, merinci alokasi pembayaran utang sejumlah Rp110,75 miliar tersebut ke dalam tiga pos utama. Pembayaran pertama adalah sebesar Rp3,26 miliar (Rp3.266.064.567) yang dialokasikan sebagai kupon untuk Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022.
Selanjutnya, porsi sebesar Rp36,8 miliar (Rp36.878.190.162) ditujukan untuk pembayaran bunga kepada Kreditur Finansial, yang mayoritas adalah perbankan. Sementara itu, bagian terbesar dari pembayaran CFADS Tahap VI ini, yaitu Rp70,60 miliar (Rp70.605.901.696), dialirkan kepada Kreditur Dagang, baik Kreditur Dagang Aktif maupun Kreditur Dagang Terdahulu.
Menariknya, dalam pembayaran CFADS Tahap VI ini, terdapat alokasi dana yang berasal dari hasil lelang aset atau asset disposal Perseroan. Proses lelang aset ini sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2025. Total dana yang dialokasikan dari hasil penjualan aset tersebut mencapai Rp1,58 miliar (Rp1.586.526.937), dengan rincian yang juga telah dibagikan kepada publik.
Rincian alokasi dari dana hasil asset disposal tersebut meliputi empat komponen. Pertama, sebesar Rp1,26 miliar (Rp1.263.496.635) digunakan untuk pembayaran pokok kepada Kreditur Finansial (perbankan) yang telah dicairkan pada 25 September 2025. Kedua, sebesar Rp167,78 juta (Rp167.787.019) dialokasikan untuk pembayaran kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Terdahulu) dan juga telah dibayarkan pada tanggal yang sama.
Ketiga, sejumlah Rp113,92 juta (Rp113.929.951) merupakan porsi pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Dana ini belum didistribusikan dan saat ini masih tersimpan dalam sinking fund. Keempat, sebesar Rp41,31 juta (Rp41.313.332) menjadi porsi pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya, yang juga belum didistribusikan dan masuk ke dalam sinking fund.
Fathul Anwar juga memberikan informasi mengenai jadwal pembayaran CFADS berikutnya. “WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada tanggal 25 Maret 2026,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 25 September 2025. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran utang ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).