Tokocrypto dukung regulasi influencer kripto OJK, ini alasannya

Ifonti.com JAKARTA. Tokocrypto memberikan respons positif terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait aktivitas influencer di sektor jasa keuangan.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur aktivitas influencer atau penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. 

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas informasi yang beredar di ruang digital.

OJK Dalami 32 Kasus Manipulasi Pasar, Peran Influencer Jadi Sorotan

Menanggapi rencana regulasi tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, bilang pelaku industri kripto menyambut baik langkah OJK dalam memperkuat tata kelola informasi di sektor aset digital. 

Calvin menilai kehadiran aturan ini dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.

“Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ujar Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Menurut Calvin, pengaturan pihak penyampai informasi seperti influencer, KOL, afiliator, hingga mitra pemasaran akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi informasi menyesatkan, termasuk klaim berlebihan, promosi yang tidak disertai penjelasan risiko, serta pemasaran yang tidak transparan. 

Influencer Saham: Promosi Menyesatkan Bakal Terancam Sanksi Berat OJK!

Tokocrypto mendukung prinsip kewajiban disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal, karena sejalan dengan tujuan penguatan literasi dan keamanan konsumen.

Dalam proses penyusunan aturan, Calvin juga menyampaikan masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional. 

Calvin menyoroti pentingnya kejelasan definisi “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan multi-tafsir, termasuk apakah cakupannya mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau fokus pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator. 

Mendorong fleksibilitas format disclaimer risiko untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, misalnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.

Calvin menambahkan, standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto perlu mempertimbangkan kondisi saat ini, mengingat belum terdapat lisensi resmi khusus pemasaran kripto di Indonesia.

Total Nilai Transaksi Tokocrypto Mencapai Rp160 Triliun di Sepanjang 2025

Ia juga meminta pembatasan yang lebih tegas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi. Ia menilai konten seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif, tanpa ajakan langsung untuk membeli, perlu dibedakan dari rekomendasi investasi yang mewajibkan perizinan tertentu. 

“Kejelasan batas ini dinilai penting agar ruang edukasi tetap berjalan secara sehat,” tegasnya.

Dari sisi penegakan, Calvin mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten, sementara tindakan lebih berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh ditempatkan sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran berat atau berulang.

Perlu diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum secara spesifik mengatur sanksi terhadap praktik influencer di sektor keuangan digital. 

Melalui aturan baru tersebut, OJK akan memiliki landasan hukum untuk memantau aktivitas influencer serta memberikan sanksi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Hasan, POJK ini tidak hanya mencakup sektor kripto, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan lainnya yang memanfaatkan influencer sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik.

Tokocrypto Sambut Baik Revisi UU P2SK, Dorong Kripto Jadi Alat Bayar