Transaksi Repo Meledak! BI Catat Rekor Rp 17,5 Triliun/Hari

Bank Indonesia (BI), bergandengan tangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), secara konsisten mengukuhkan sinergi mereka. Upaya kolaboratif ini bertujuan untuk mendorong peningkatan dan modernisasi perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga, yang dikenal luas sebagai Repurchase Agreement atau Pasar Repo.

Data terkini dari BI menunjukkan lonjakan signifikan pada nilai transaksi Repo harian, yang kini mencapai Rp 17,5 triliun. Angka ini melonjak drastis dibandingkan catatan pada tahun 2020 yang hanya Rp 509 miliar per hari. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, turut menyoroti peningkatan jumlah pelaku di Pasar Repo, yang kini melibatkan 75 bank.

Sebagai bagian integral dari strategi penguatan Pasar Repo, BI pada Senin (6/10) telah meluncurkan dua inisiatif krusial: Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Destry Damayanti dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Rabu (8/10), menegaskan, “Peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.”

Destry menjelaskan, kehadiran Tri-Party Agent Repo diyakini akan menghadirkan kemudahan substansial bagi baik bank maupun pelaku pasar nonbank. Inisiatif ini memungkinkan mereka untuk melaksanakan transaksi Repo dengan mekanisme yang jauh lebih efisien dan aman.

Layanan Tri-Party Agent Repo yang dioperasikan oleh KPEI telah aktif sejak 29 September 2025. Pada fase awal implementasinya, delapan bank terkemuka turut berpartisipasi sebagai pengguna jasa, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Dalam minggu pertama operasionalnya, KPEI berhasil memfasilitasi transaksi Repo senilai Rp 70 miliar, dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari.

Menyambung pernyataan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa Tri-Party Agent Repo memiliki potensi besar untuk mengukuhkan transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia. Inarno menambahkan, “OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya terbatas pada pasar modal, tetapi juga meliputi pasar uang dan pasar valuta asing.”

Inarno Djajadi juga menggarisbawahi urgensi perluasan penandatanganan GMRA. Menurutnya, langkah ini vital untuk meningkatkan interkoneksi antar pelaku Repo, sekaligus menjamin kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih optimal, dan tata kelola yang transparan bagi seluruh partisipan pasar. Sebanyak 68 bank telah menunjukkan komitmen kuat mereka dengan menandatangani GMRA. Sejalan dengan upaya tersebut, OJK secara aktif mendorong para pelaku pasar untuk secara berkala memperbarui dan menyelaraskan dokumen GMRA mereka agar senantiasa relevan dengan praktik standar internasional.

BI menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk terus memperkokoh ekosistem Pasar Repo. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi pendalaman pasar keuangan nasional. Destry Damayanti mengakhiri pernyataannya dengan optimisme, “Melalui pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien, transaksi Repo diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga, sekaligus memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) bersama OJK dan KPEI terus bersinergi untuk memajukan Pasar Repo, ditandai dengan lonjakan nilai transaksi Repo harian menjadi Rp 17,5 triliun, meningkat signifikan dari Rp 509 miliar pada tahun 2020. BI meluncurkan Tri-Party Agent Repo dan memperluas penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk modernisasi pasar, melibatkan 75 bank dan memfasilitasi transaksi yang lebih efisien.

Inisiatif Tri-Party Agent Repo yang dioperasikan oleh KPEI, dengan partisipasi awal delapan bank, bertujuan meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar keuangan. OJK menekankan pentingnya perluasan GMRA untuk interkoneksi pelaku Repo, kepastian hukum, dan pengelolaan risiko yang optimal, dengan 68 bank telah menandatangani. BI berkomitmen memperkuat ekosistem Pasar Repo untuk pendalaman pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.