Transksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun pada 2025, Lampaui Ekspektasi Pasar

Ifonti.com   JAKARTA.  Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia tetap menunjukkan kinerja solid sepanjang 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto nasional mencapai Rp 482,23 triliun, mencerminkan tingginya minat pasar di tengah dinamika ekonomi dan sentimen global.

Dari sisi basis investor, jumlah pemilik aset kripto terus bertambah. Hingga November 2025, investor kripto tercatat sebanyak 19,56 juta orang, meningkat dari 19,08 juta pada Oktober 2025. 

Altcoin Bergerak Selektif, Pasar Tunggu Arah Jelas Bitcoin dan Sentimen AI

Sementara itu, nilai transaksi pada Desember 2025 mencapai Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November, seiring penyesuaian pasar di akhir tahun.

Vice President Indodax Antony Kusuma menilai fluktuasi transaksi tersebut sebagai bagian dari siklus pasar yang wajar. Menurutnya, naik-turun aktivitas perdagangan dipengaruhi perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi. 

“Sepanjang 2025, perdagangan aset kripto tetap aktif. Fluktuasi mencerminkan respons pasar yang sehat terhadap dinamika global,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Tether (USDT) Dua Wajah di Iran dan Venezuela

Di tingkat pelaku industri, Indodax mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah sebesar Rp201,2 triliun sepanjang 2025. Angka ini meningkat 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp132,6 triliun.

Dengan capaian tersebut, Indodax mempertahankan posisi sebagai bursa kripto terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar di atas 40%.

Antony menambahkan, pertumbuhan transaksi di pasar rupiah menunjukkan konsistensi minat investor domestik. 

“Investor dalam negeri masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana. Di tengah volatilitas, kripto tetap dipandang sebagai alternatif instrumen investasi,” katanya.

Dari sisi aset, USDT, Bitcoin, dan Ethereum menjadi kontributor utama transaksi sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22% dari total volume di pasar rupiah, diikuti Bitcoin 13% dan Ethereum 7%. 

Dapat Izin OJK dan Sokongan Rp 1 Triliun, ICEx Siap Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

Dominasi ini mencerminkan preferensi investor terhadap aset berlikuiditas tinggi yang menjadi acuan pergerakan pasar.

Kepercayaan investor juga ditopang oleh penguatan regulasi. Sepanjang 2025, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko sektor aset keuangan digital, termasuk Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. 

OJK juga merilis daftar whitelist pedagang aset keuangan digital berizin, termasuk INDODAX, guna memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.