Transparansi pemegang saham dinilai jadi kunci yang bisa meredam saham gorengan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aksi goreng-goreng saham belakangan ini kembali menjadi sorotan di pasar modal Indonesia. Praktik ini berdampak pada kerugian yang dialami sebagian besar investor.

Pengamat pasar modal Reydi Octa menilai, dari sisi sistem, mekanisme perdagangan di bursa saham sebenarnya sudah cukup memadai. Beragam instrumen pengawasan seperti auto rejection, Unusual Market Activity (UMA), suspensi, Papan Pemantauan Khusus, hingga pemberian notasi khusus pada saham telah diterapkan untuk meminimalkan potensi manipulasi.

Namun, ia menekankan bahwa celah potensi manipulasi harga tetap terbuka selama struktur kepemilikan saham masih terkonsentrasi dan porsi free float relatif tipis. Kondisi tersebut membuat pergerakan harga rentan dikendalikan oleh segelintir pihak.

Direktur Utama MDTV Mengundurkan Diri, Harga Saham NETV Turun

Oleh karenanya, menurut Reydi, aspek yang perlu diperkuat adalah transparansi kepemilikan saham agar tidak tercipta likuiditas semu. Ia mendorong implementasi daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list), peningkatan pengawasan transaksi, serta pengetatan terhadap pola perdagangan pada saham berkapitalisasi kecil.

“Reformasi fokus kepada konsistensi penegakan,” kata Reydi kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Reydi menambahkan investor juga membutuhkan keterbukaan data yang lebih komprehensif terkait konsentrasi pemegang saham dan pergerakan beneficial owner.

Dengan informasi yang transparan, investor dapat menilai apakah kenaikan harga saham didorong oleh fundamental dan mekanisme supply-demand yang sehat, atau sekadar kenaikan semu akibat penguasaan saham oleh segelintir pihak.

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah serius mengatur soal kasus saham gorengan khususnya  yang melibatkan influencer.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. 

Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian.

Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.

IHSG Berpeluang Menguat pada Selasa (24/2), Ini Pilihan Sahamnya

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, RPOJK itu tidak mengatur terkait orangnya. Namun, terkait dengan perkataan seseorang yang berujung pada perekomendasian produk investasi tertentu.

Misalnya, seorang influencer itu mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu. Padahal, dia dapat komisi dari produk yang dia promosikan.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan saksi yang cukup berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

Peraturan tersebut telah dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan.