Trump & UU Kripto: Dominasi Dolar AS Kembali?

KONTAN,CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani Undang-Undang Genius (Genius Act) pada 18 Juli 2025. Regulasi penting ini dirancang khusus untuk mengatur aset kripto, terutama stablecoin, sebagai langkah strategis untuk memperkuat dominasi Dolar AS di tengah dinamika geopolitik global.

Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management, dalam siaran Market Update Agustus 2025 Panin AM pada Rabu (6/8/2025), menjelaskan bahwa pemberlakuan Genius Act ini merupakan upaya signifikan dari pemerintahan Trump untuk menegaskan kembali kekuatan Dolar AS. “Dengan undang-undang ini, Trump ingin menarik kembali kekuatan dolar melalui pengaturan stablecoin,” ujar Rudiyanto.

Pemberlakuan Genius Act membawa beberapa perubahan fundamental dalam ekosistem stablecoin. Pertama, penerbit stablecoin kini diwajibkan untuk membuktikan bahwa setiap koin yang mereka keluarkan benar-benar dijamin dengan perbandingan satu Dolar AS. Bukti ini tidak hanya harus disiapkan, tetapi juga dilaporkan secara rutin kepada pemerintah AS. Lebih lanjut, transparansi menjadi kunci, di mana penerbit wajib memublikasikan komposisi cadangan mereka setiap bulan, memastikan akuntabilitas dan kepercayaan pasar.

Kedua, regulasi ini juga berfokus pada pengaturan terkait perpindahan atau transfer stablecoin. Meskipun salah satu keunggulan utama aset kripto dibandingkan mata uang konvensional adalah kemampuannya untuk mentransfer dana secara instan dan global tanpa batas waktu, Genius Act memperkenalkan persyaratan pelaporan baru. Rudiyanto menjelaskan, setiap transaksi stablecoin kini harus dilaporkan kepada otoritas terkait, seperti The Federal Reserve (The Fed) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko kejahatan keuangan dalam transaksi aset digital.

Trump Perintahkan untuk Selidiki Kasus Debanking terhadap Industri Kripto

Ketiga, Genius Act menetapkan instrumen penjamin stablecoin. Setiap penerbit stablecoin kini diwajibkan untuk menjaminkan cadangan mereka dalam bentuk surat utang negara AS atau US Treasury. Ketentuan ini memiliki implikasi ekonomi yang sangat strategis. Dengan adanya kewajiban ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan dalam permintaan terhadap US Treasury. Hal ini menjadi krusial, mengingat bahwa di tengah perang dagang, beberapa negara besar seperti Tiongkok dan Jepang mulai mengurangi kepemilikan obligasi AS mereka. “Nah, dengan seperti ini akan mendorong adanya pembeli-pembeli baru terhadap obligasi pemerintah AS,” imbuh Rudiyanto, menyoroti potensi Genius Act dalam menopang pasar utang pemerintah AS.

Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun

Ringkasan

Presiden AS, Donald Trump, menandatangani Undang-Undang Genius (Genius Act) yang mengatur aset kripto, khususnya stablecoin, untuk memperkuat dominasi Dolar AS. Undang-undang ini mewajibkan penerbit stablecoin membuktikan jaminan 1:1 dengan Dolar AS dan melaporkannya secara rutin, serta mempublikasikan komposisi cadangan bulanan untuk transparansi.

Genius Act juga mengatur perpindahan stablecoin dengan mewajibkan pelaporan setiap transaksi kepada otoritas seperti The Fed dan FinCEN. Selain itu, penerbit stablecoin diwajibkan menjaminkan cadangan dalam bentuk surat utang negara AS (US Treasury), yang diperkirakan akan meningkatkan permintaan terhadap US Treasury dan menopang pasar utang pemerintah AS.