Ifonti.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan klarifikasi mengenai polemik tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi setiap anggota dewan. Fasilitas ini, yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak Oktober 2024, diungkapkan DPR bahwa besaran anggarannya sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan keputusan pemerintah. Sebelumnya, seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta. Namun, pemerintah kemudian mengalihkan fasilitas berupa aset negara yang dikelola pemerintah tersebut menjadi tunjangan bulanan.
“Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” tegas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Politisi dari Partai Golkar tersebut menambahkan, para anggota dewan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dan tidak sedikit yang tidak memiliki rumah di Jakarta. Oleh karena itu, sebagai pejabat negara, sudah seharusnya negara memfasilitasi kebutuhan tempat tinggal mereka. “Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” jelasnya.
Misbakhun juga menegaskan bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR sebagai pejabat negara, termasuk juga biaya perjalanan dinas, seluruhnya ditetapkan berdasarkan standar harga oleh pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” papar Misbakhun, menyoroti bahwa keputusan mengenai detail pengeluaran tidak berada di tangan DPR.
Mengenai polemik tunjangan perumahan yang dianggap besar untuk anggota legislatif ini, Misbakhun berpendapat bahwa pertanyaan terkait besaran tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak pemerintah. “Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” pungkasnya, mengakhiri pernyataannya dengan menekankan kembali peran sentral pemerintah dalam penetapan standar anggaran tersebut.
Ringkasan
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah memutuskan untuk memberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR mulai tahun 2024. Tunjangan ini menggantikan fasilitas rumah dinas di Kalibata yang sebelumnya diberikan, sebagai bentuk fasilitasi kebutuhan tempat tinggal bagi pejabat negara yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Besaran tunjangan, termasuk biaya perjalanan dinas, ditentukan oleh Kemenkeu berdasarkan standar harga yang ditetapkan pemerintah. DPR menegaskan bahwa mereka tidak menentukan besaran anggaran tersebut dan segala pertanyaan mengenai jumlah tunjangan sebaiknya diajukan kepada pemerintah.