JAKARTA – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) atau yang dikenal sebagai Wika Gedung, kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Kabar ini mengejutkan publik setelah perseroan melaporkannya dalam keterbukaan informasi.
Gugatan terhadap perusahaan konstruksi terkemuka ini terdaftar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Total ada empat permohonan PKPU yang masuk secara terpisah di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjukkan adanya tekanan serius terkait kewajiban utang.
Rincian empat perkara tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Kedua, perkara dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang pemohonnya adalah PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
Selanjutnya, gugatan ketiga terdaftar dengan nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak pemohon tunggal. Terakhir, perkara keempat tercatat dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan PT Sirius Digital Solusindo sebagai pemohon.
Menanggapi hal ini, manajemen Wika Gedung menyatakan bahwa hingga surat pemberitahuan keterbukaan informasi ini disusun pada Sabtu, 11 Oktober 2025, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila relaas tersebut telah diterima, perseroan berkomitmen untuk segera melakukan verifikasi mendalam terhadap nilai serta dasar klaim yang diajukan oleh para pemohon. Langkah ini penting sebelum memberikan tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai.
Meski menghadapi proses hukum ini, Wika Gedung menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut saat ini belum memberikan dampak langsung. Manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh secara signifikan.
Sebagai informasi, Wika Gedung (WEGE) merupakan entitas anak dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham sebesar 69,30%. Di lantai bursa, saham WEGE mencatatkan koreksi 4,17% menjadi Rp69 pada perdagangan Jumat, 10 Oktober. Penurunan ini menambah daftar performa negatif WEGE yang telah merosot 2,82% dalam sepekan terakhir.
Kondisi ini menambah tantangan bagi Grup Wijaya Karya, mengingat induknya, saham WIKA, juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Suspensi tersebut dikenakan akibat penundaan pembayaran pelunasan pokok obligasi dan sukuk, menunjukkan adanya tekanan finansial yang lebih luas di dalam kelompok usaha tersebut.
Ringkasan
Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., yaitu PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Terdapat empat permohonan PKPU yang diajukan oleh beberapa perusahaan secara terpisah, yang terdaftar pada 7 Oktober 2025.
Manajemen Wika Gedung menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan melakukan verifikasi mendalam terhadap klaim setelah menerima relaas. Meskipun menghadapi gugatan ini, operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan diklaim tetap berjalan normal. Saham WEGE mengalami koreksi, dan induk perusahaannya, WIKA, telah disuspensi oleh BEI.