Ifonti.com JAKARTA. Kabar baik datang dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yang mengumumkan bahwa salah satu anak perusahaannya berhasil lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 2 Desember 2025, WIKA menyatakan bahwa Pengadilan telah menerima relaas pencabutan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON).
Sebelumnya, permohonan PKPU terhadap WIKA IKON diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Proses pencabutan permohonan ini resmi dilakukan pada 2 Desember 2025.
Indonesia Tunggu Kepastian Rupiah Digital, Adopsi Stablecoin Masih Tertahan
“Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dengan nomor register perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 4 November 2025,” jelas Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin alias Emin, dalam pengumuman resminya.
Lebih lanjut, Emin menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA secara keseluruhan.
Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan laporan keuangan terkini, WIKA mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 3,21 triliun pada kuartal III 2025. Angka ini berbanding terbalik dengan perolehan laba bersih sebesar Rp 741,43 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi pendapatan, WIKA mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp 9,09 triliun per September 2025, mengalami penurunan sebesar 27,54% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 12,54 triliun.
Kinerja Turun, Begini Strategi Dian Swastatika (DSSA) Selanjutnya
Selain itu, hingga September 2025, WIKA hanya berhasil membukukan kontrak baru sebesar Rp 6,19 triliun. Capaian ini mengalami penurunan tajam sebesar 60,25% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan perolehan sebesar Rp 15,58 triliun pada September 2024.
Ringkasan
Anak perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), berhasil lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera pada 4 November 2025.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa pencabutan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA. Meskipun demikian, WIKA mencatatkan rugi bersih Rp 3,21 triliun pada kuartal III 2025 dan penurunan pendapatan serta perolehan kontrak baru dibandingkan tahun sebelumnya.