WIKA Digugat PKPU! Anak Usaha Terancam Pailit? Ini Kata Manajemen

JAKARTA. PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha dari BUMN konstruksi terkemuka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), saat ini tengah menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi penting ini telah disampaikan oleh manajemen WIKA kepada publik melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025.

Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon kepada WIKON. Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak tanggal 29 Agustus 2025. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, atau yang akrab disapa Emin, menyatakan bahwa WIKON kini tengah menanti jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.

Meskipun menghadapi gugatan PKPU, manajemen WIKA menegaskan bahwa situasi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan. “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Emin dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada para investor dan pemangku kepentingan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan KONTAN, PT Wijaya Karya juga dijadwalkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk lima jenis surat utang. Pertemuan penting tersebut telah berlangsung pada tanggal 28 Agustus dan 29 Agustus lalu, menjelang pengumuman gugatan PKPU WIKON. Surat utang yang menjadi fokus pembahasan meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Lebih lanjut, Ngatemin menjelaskan bahwa WIKA sebenarnya telah menunaikan kewajibannya dengan melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 896,5 miliar, telah dibayarkan tepat waktu saat jatuh tempo pada 8 September 2024. Adapun agenda utama RUPO dan RUPSU yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai, sebagaimana diatur dalam ketentuan perjanjian perwaliamanatan. Hal ini menunjukkan upaya proaktif perseroan dalam mengelola kewajiban finansialnya di tengah tantangan yang ada.

Ringkasan

Anak usaha WIKA, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), digugat PKPU oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 29 Agustus 2025 dengan Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Manajemen WIKA menyatakan sedang menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari pengadilan.

Meskipun WIKON menghadapi gugatan PKPU, WIKA menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan secara keseluruhan. Sebelumnya, WIKA juga telah melaksanakan RUPO dan RUPSU untuk membahas lima jenis surat utang, serta telah melunasi Obligasi dan Sukuk senilai Rp 896,5 miliar tepat waktu.