WSKT Restrukturisasi Utang Lagi: Tenggat Kredit Diperpanjang

Ifonti.com – JAKARTA. Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), kembali mendapatkan angin segar dalam upaya restrukturisasi utang. WFPR berhasil memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu kredit dari pemberi pinjamannya.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada 27 Agustus 2025, WFPR merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya Realty (WSKR) dengan kepemilikan saham sebesar 90%. WSKR sendiri merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%. Hal ini menunjukkan tingginya keterkaitan WFPR dengan induk usahanya, WSKT.

Restrukturisasi ini melibatkan WFPR dan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana). Kedua entitas tersebut telah menandatangani dua perjanjian fasilitas kredit. Perjanjian pertama, tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 153 (22 Desember 2022), awalnya memiliki plafon kredit Rp 10 miliar. Plafon ini kemudian direvisi menjadi Rp 8 miliar melalui Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 198 (23 Desember 2024).

Perjanjian kredit kedua, tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 171 (24 Februari 2023), memiliki plafon kredit sebesar Rp 5 miliar. Plafon ini dipertahankan hingga saat ini berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 (18 Februari 2025).

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil restrukturisasi. Konfirmasi melalui surat elektronik bernomor 62002/ISM/ADDPK-KMKDL/082025 pada 26 Desember 2025, memastikan perpanjangan jangka waktu kredit hingga Desember 2029. Restrukturisasi ini juga memberikan keringanan berupa penurunan suku bunga menjadi 13% untuk 12 bulan pertama, dan 14% untuk periode selanjutnya hingga bulan ke-54.

Selain itu, skema pembayaran pokok kredit juga mengalami perubahan. Pembayaran yang semula dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo, kini diubah menjadi pembayaran triwulanan, dimulai dari triwulan III tahun 2025 hingga triwulan IV tahun 2029.

Dengan tercapainya kesepakatan restrukturisasi ini, diharapkan likuiditas WFPR dapat membaik. Hal ini akan memperkuat arus kas operasional dan pada akhirnya menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang. Langkah ini merupakan strategi penting bagi WFPR untuk menghadapi tantangan ekonomi dan tetap beroperasi secara sehat.

Ringkasan

Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), berhasil melakukan restrukturisasi utang dengan memperoleh perpanjangan jangka waktu kredit dari PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana). Perpanjangan ini disepakati melalui dua perjanjian fasilitas kredit dengan plafon masing-masing yang telah direvisi, dan jangka waktu kredit diperpanjang hingga Desember 2029.

Restrukturisasi ini meliputi penurunan suku bunga menjadi 13% untuk 12 bulan pertama dan 14% untuk periode selanjutnya, serta perubahan skema pembayaran pokok kredit menjadi triwulanan. Diharapkan, kesepakatan ini dapat meningkatkan likuiditas WFPR, memperkuat arus kas operasional, dan menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang.