Yermias Bisai Jadi Tersangka: Karier Politik Calon Gubernur Papua Barat Berakhir?

JAYAPURA – Penyidik Polda Papua secara resmi telah menetapkan Yeremias Bisai, mantan Bupati Waropen, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Grace Rewang. Penetapan status ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025. Sebelumnya, namanya sempat mencuat sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, sebelum akhirnya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Kabar penetapan Yeremias Bisai sebagai tersangka KDRT ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3), Kombes Fauzi tegas menyatakan, “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka.”

Menyusul penetapan status hukum tersebut, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun drastis. Ia pun kini harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Kombes Fauzi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kesehatan mantan Bupati Waropen tersebut, demi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Terungkapnya kasus KDRT ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, kepada Polda Papua pada 4 Desember 2024. Dalam laporannya, Grace menuduh adanya dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan suaminya pada dini hari 1 Desember 2024 di wilayah Kabupaten Yapen.

Perlu diketahui, pada saat dugaan insiden tersebut terjadi, Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen. Tidak hanya itu, ia juga tengah berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Wakil Gubernur Papua, mendampingi Benhur Tomi Mano.

Status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada sempat membuat Polda Papua menunda penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonan wakil gubernur pada 24 Februari 2025, jalur hukum kembali terbuka. Sejak saat itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus KDRT ini pun dilanjutkan secara intensif, hingga berujung pada penetapan status tersangkanya. (rel/ade)

Ringkasan

Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Grace Rewang. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Sebelumnya, Bisai sempat menjadi calon wakil gubernur Papua sebelum dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Kasus KDRT ini bermula dari laporan Grace Rewang pada Desember 2024, terkait dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada 1 Desember 2024. Proses hukum sempat tertunda karena Bisai berstatus peserta Pilkada, namun dilanjutkan setelah diskualifikasi oleh MK.