Ifonti.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mencatatkan kenaikan signifikan pada harga buyback emasnya hari ini, Selasa (7/10/2025). Tercatat, harga buyback melesat Rp34.000 per gram, mencapai angka Rp2.132.000 per gram, sebuah sinyal positif bagi para pemilik emas Antam.
Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association), menegaskan standar kualitas dan pengakuan globalnya. Ini berarti emas batangan ANTAM LM diakui secara internasional, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Keuntungan lainnya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi investor.
Buyback emas sendiri adalah mekanisme penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada penerbit atau penjualnya. Meskipun harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback umumnya lebih rendah dari harga jual saat itu, strategi buyback tetap bisa mendatangkan keuntungan. Potensi profit ini muncul jika terdapat selisih yang substansial antara harga beli awal dengan harga buyback yang berlaku, menjadikan momen ini penting untuk dipertimbangkan.
Bagi Anda yang berencana melakukan buyback, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Selain aspek pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi prasyarat penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berlaku sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan data identitas, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi buyback, guna kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam di gerai resmi Logam Mulia hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, termasuk perhitungan pajak dan estimasi hasil akhir yang akan Anda terima:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh22 (0,25%) | Materai | Perkiraan Hasil Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
1 | Rp 2,132,000 | – | – | Rp 2,132,000 |
2 | Rp 4,264,000 | – | – | Rp 4,264,000 |
5 | Rp 10,660,000 | Rp 159,900 | Rp 10,000 | Rp 10,490,100 |
10 | Rp 21,320,000 | Rp 319,800 | Rp 10,000 | Rp 20,990,200 |
25 | Rp 53,300,000 | Rp 799,500 | Rp 10,000 | Rp 52,490,500 |
50 | Rp 106,600,000 | Rp 1,599,000 | Rp 10,000 | Rp 104,991,000 |
100 | Rp 213,200,000 | Rp 3,198,000 | Rp 10,000 | Rp 209,992,000 |
500 | Rp 1,066,000,000 | Rp 15,990,000 | Rp 10,000 | Rp 1,050,000,000 |
1000 | Rp 2,132,000,000 | Rp 31,980,000 | Rp 10,000 | Rp 2,100,010,000 |