Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Fiona diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 pada Selasa (5/8).
Pemeriksaan kali ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fiona. Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami bentuk komunikasi kliennya dengan empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. “Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan Chromebook tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan,” jelas Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Indra menambahkan, penyidik juga mendalami masukan yang diberikan saat mempertimbangkan pengadaan antara laptop Chromebook atau Windows. “Klien kami sudah jelaskan. Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Hanya saja menurut penyidik sudah dibuat keputusan, kami menyampaikan belum. Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, tidak ada, dan (saksi ini) tidak ikut membuat keputusan,” tegasnya, membantah keterlibatan kliennya dalam pengambilan keputusan akhir.
Dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kunci. Mereka adalah:
- Eks stafsus Mendikbudristek 2020 – 2024, Jurist Tan
- Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020 – 2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020 – 2021, Sri Wahyuningsih
- Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 – 2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020 – 2021, Mulyatsyah
Selain Fiona Handayani, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan. Para saksi tersebut meliputi:
- ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada 2021
- TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
- SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia
- RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia
- TR selaku Direktur PT Supertone
- MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia)
- RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada 2020
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Fiona Handayani tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama tersangka Jurist Tan dan Nadiem Makarim. Grup ini, yang dibentuk pada Agustus 2019, diduga telah membahas rencana pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek jauh sebelum Nadiem Makarim resmi diangkat sebagai Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.