Harga Emas Antam Terus Naik, Tembus Rp2,303 Juta per Gram

JAKARTA — Kabar gembira bagi para investor dan peminat emas! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 9 Oktober 2025, harga jual emas Antam tercatat melonjak setelah stabil sejak 4 Oktober 2025.

Peningkatan harga ini membawa harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp7.000 per gram. Kini, satu gram emas batangan dibanderol Rp2.303.000, melampaui harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.296.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut terkerek naik, mencapai Rp2.151.000 per gram, menandakan dinamika positif di pasar emas.

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak ini berbeda untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Perlu diingat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi.

Untuk memberikan gambaran lebih rinci mengenai potensi investasi Anda, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 9 Oktober 2025:

– Emas 0,5 gram: Rp1.201.500

– Emas 1 gram: Rp2.303.000

– Emas 2 gram: Rp4.546.000

– Emas 3 gram: Rp6.794.000

– Emas 5 gram: Rp11.290.000

– Emas 10 gram: Rp22.525.000

– Emas 25 gram: Rp56.187.000

– Emas 50 gram: Rp112.295.000

– Emas 100 gram: Rp224.512.000

– Emas 250 gram: Rp561.015.000

– Emas 500 gram: Rp1.121.820.000

– Emas 1.000 gram: Rp2.243.600.000

Selain pajak penjualan, potongan pajak pembelian emas juga diatur dalam PMK yang sama, yakni Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertakan bukti potong PPh 22 sebagai konfirmasi pembayaran pajak yang sah.