Lelang Aset Kemenkeu Jatim: 69 Aset, Limit Rp11,2 Miliar!

Bisnis.com, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur secara serentak melaksanakan lelang 69 aset. Kegiatan ini memiliki nilai limit total fantastis, mencapai Rp11,2 miliar, dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa “Pekan Lelang Serentak” ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai unit vertikal. Sebanyak 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, dan 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III turut serta. Selain itu, 3 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I juga berpartisipasi dalam gelaran ini.

Diselenggarakan selama sepekan penuh, lelang ini berlangsung sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga 10 Oktober 2025. Pernyataan resmi mengenai pelaksanaan “Pekan Lelang Serentak 2025” ini disampaikan Dudung Rudi Hendratna dalam konferensi pers yang bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada Rabu (8/10/2025). Tujuan dari lelang serentak ini adalah untuk memastikan pelayanan lelang berjalan optimal, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

Dari total aset yang dilelang, mayoritas atau 66 aset merupakan hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit sebesar Rp11,223,287,605. Aset-aset ini berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur. Rinciannya meliputi 17 aset dari 11 Satuan Kerja (Satker) Kanwil DJP Jawa Timur I dengan nilai limit Rp7,529,663,000; 28 aset dari 11 Satker Kanwil DJP Jawa Timur II senilai Rp2,314,260,624; serta 21 aset dari 9 Satker Kanwil DJP Jawa Timur III dengan nilai limit Rp1,379,363,981.

Sementara itu, terdapat pula 3 aset non-eksekusi pajak yang dilelang, berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit gabungan sebesar Rp195 juta. Beragam jenis aset ditawarkan dalam lelang ini, mulai dari kendaraan bermotor seperti mobil dan truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, hingga mesin dan lain-lain. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring (online) dan terbuka untuk umum melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), https://lelang.go.id.

Dudung Rudi Hendratna menegaskan kembali bahwa kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara, memastikan seluruh piutang negara dapat tertagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring ini mencakup barang sitaan maupun Barang Milik Negara (BMN) yang dihapuskan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai otoritas lelang (auction authority) atas dukungan dan fasilitasi kegiatan ini.

Diharapkan, seluruh 69 lot aset yang ditawarkan dalam Pekan Lelang Serentak kali ini dapat terjual dengan harga tinggi, sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara, termasuk penerimaan pajak dari sektor Penagihan. Penjualan barang sitaan ini merupakan bagian integral dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah tahapan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Dasar hukum pelaksanaan penagihan pajak ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Penting untuk diketahui bahwa sebelum sampai pada tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak, namun yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II yang bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang dan ketentuan penagihan pajak dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id serta peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas.

Ringkasan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur melaksanakan lelang serentak 69 aset dengan nilai limit total Rp11,2 miliar. Kegiatan “Pekan Lelang Serentak 2025” ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan melibatkan partisipasi dari berbagai unit vertikal, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Lelang yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 Oktober 2025 ini menawarkan beragam aset, mulai dari kendaraan bermotor hingga tanah dan bangunan, yang mayoritas merupakan hasil eksekusi pajak. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka untuk umum melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), https://lelang.go.id, dengan harapan seluruh aset terjual dengan harga tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara.