Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh terkait penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga saat ini, pembahasan mendalam mengenai skema remunerasi baru ini ternyata belum bergulir di lingkungan Kemenkeu.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa posisi Kemenkeu masih sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif sebelum melangkah lebih jauh. “Jadi, itu kan sudah dijawab Pak Purbaya. Jadi, jawabannya itu saja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, jadi nanti kita lihat ya,” ujar Febrio kepada wartawan dalam acara Media Gathering, Kamis (9/10).
Ketika disinggung mengenai kesiapan fiskal negara untuk mengimplementasikan sistem gaji tunggal tersebut, Febrio memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia kembali menekankan pentingnya menunggu arahan dan jawaban resmi dari Menteri Keuangan. “Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” imbuhnya, menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons isu krusial ini.
Sebelumnya, dalam forum Rakernas yang dirangkaikan dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk golongan I dan II. Ia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN masih harus menanggung beban cicilan hingga masa pensiun, yang berdampak pada kesejahteraan pasca-kerja yang belum sepenuhnya terjamin.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Zudan mengusulkan kembali penerapan sistem gaji tunggal sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya, menyoroti potensi perbaikan kesejahteraan yang bisa dibawa oleh sistem baru ini.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum membahas usulan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemenkeu akan melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terkait implementasi sistem remunerasi baru ini. Posisi Kemenkeu saat ini masih sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama golongan I dan II. Usulan sistem gaji tunggal diajukan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, karena skema ini menghitung gaji pokok dan tunjangan sebagai satu komponen sehingga menjadi 75 persen dari total dan dianggap lebih adil.