SPT 2025 Gunakan Coretax, Kemenkeu Minta Wajib Pajak Aktifkan Akun Lebih Awal

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara serius mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan terbaru, yang dikenal dengan nama Coretax. Imbauan ini sangat krusial mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya beralih menggunakan platform modern ini.

Penegasan mengenai transisi penting ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025). “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax,” ujarnya. Ia menambahkan, pada Maret 2026 mendatang, seluruh wajib pajak yang sebelumnya belum familiar dengan Coretax akan mulai menggunakannya untuk pelaporan SPT Tahunan.

Yon Arsal turut menjelaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dirancang agar sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak. Untuk memastikan kelancaran pengisian dan pelaporan SPT di kemudian hari, setiap wajib pajak wajib mengaktifkan akun mereka di sistem yang telah diperbarui ini. “Prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” jelas Yon Arsal, menekankan kemudahan aksesnya.

Dengan kemudahan aktivasi ini, pemerintah optimis dapat meminimalisir kendala teknis yang mungkin timbul saat masa pelaporan SPT resmi dimulai tahun depan. Selain itu, aktivasi lebih awal juga berfungsi sebagai langkah proaktif bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi ini.

Lebih lanjut, Yon Arsal mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau hingga 31 Maret 2026. Meskipun demikian, ia menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi, yang belum mengakses sistem Coretax.

Perlu diketahui, sistem Coretax ini sebenarnya telah diimplementasikan untuk wajib pajak badan sejak Agustus 2025, mencakup peran sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur. Sementara itu, wajib pajak pribadi sebelumnya baru terlibat dalam tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menyadari pentingnya transisi yang mulus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengintensifkan program sosialisasi penggunaan Coretax. Persiapan infrastruktur yang komprehensif juga tengah dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT tahun depan. “Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth,” tegas Yon Arsal.

Yon Arsal kembali menekankan bahwa aktivasi akun Coretax lebih awal merupakan kunci utama untuk dapat mengakses sistem ini tanpa hambatan. Kekhawatiran akan munculnya kendala seperti “tidak bisa masuk atau tidak bisa melapor” dapat dihindari jika wajib pajak segera mengambil langkah ini. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda dan segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka.

Meskipun merupakan sistem baru, Yon Arsal menjelaskan bahwa prinsip pelaporan pajak menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang telah dikenal sebelumnya. Perbedaannya terletak pada “mesin” atau infrastruktur administrasi perpajakan yang kini telah terintegrasi dan jauh lebih modern. “Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax,” pungkasnya.