Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua guru besar terkemuka Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, tidak dapat diterima. Putusan penting ini diumumkan pada Rabu, 8 Oktober, menjadi kemenangan signifikan bagi para akademisi yang berdedikasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Gugatan perdata ini bermula setelah kedua profesor IPB tersebut berperan sebagai ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut yang terjadi pada tahun 2018. Insiden kebakaran tersebut melanda area konsesi PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keterangan para ahli ini terbukti krusial, menjadi dasar putusan pengadilan yang mewajibkan PT KLM untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 8,9 miliar, ditambah biaya pemulihan lingkungan yang fantastis mencapai Rp 210,5 miliar.
Dalam kasus ini, PT KLM tidak hanya menargetkan Bambang dan Basuki. Gugatan dari perusahaan tersebut juga turut menyeret Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pihak tergugat, menunjukkan luasnya cakupan upaya hukum yang dilancarkan.
Menyikapi putusan pengadilan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan PT KLM merupakan bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Ia menggarisbawahi, ini adalah “serangan serius terhadap ahli dan akademisi yang berperan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian Hanif dikutip pada Sabtu, 11 Oktober.
Sebagai respons konkret dan komitmen pemerintah dalam melindungi para pejuang lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Regulasi ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang secara eksplisit menjamin bahwa setiap individu yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Peraturan baru ini dirancang khusus untuk memberikan payung perlindungan hukum yang komprehensif bagi individu maupun organisasi yang berdedikasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan harapannya, “Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga ruang gerak para pembela lingkungan di Indonesia.
Ringkasan
Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua guru besar IPB, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Gugatan ini terkait peran keduanya sebagai ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di area konsesi PT KLM pada tahun 2018, yang berujung pada putusan ganti rugi terhadap perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup menyatakan gugatan ini sebagai bentuk SLAPP, serangan terhadap akademisi yang memperjuangkan hak lingkungan hidup. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 untuk melindungi pejuang lingkungan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.