Ifonti.com , JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi para investor emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, harga buyback emas Antam di gerai resmi Logam Mulia terpantau melonjak signifikan. Harga buyback emas Antam kini mencapai Rp2.209.000 per gram, menunjukkan kenaikan sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi hari sebelumnya.
Tidak hanya harga buyback, harga emas Antam untuk penjualan hari ini juga mengalami kenaikan tajam. Emas batangan Antam di Logam Mulia diperdagangkan pada level Rp2.360.000 per gram, sebuah peningkatan yang mencolok dari posisi kemarin, mengindikasikan sentimen positif di pasar komoditas.
Kualitas emas Antam sendiri tidak perlu diragukan. Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas batangan ANTAM LM yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Ini menegaskan kredibilitas produk tersebut, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemiliknya.
Sebagai informasi, buyback emas merupakan proses menjual kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual. Meskipun harga yang dibanderol dalam transaksi buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar, terutama jika terdapat selisih besar antara harga beli awal Anda dan harga buyback yang berlaku.
Penting untuk diketahui, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi.
Memperkuat transparansi dan kepatuhan administrasi, ketentuan kelengkapan dokumen identitas kini semakin ketat. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, para pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, dalam setiap transaksi jual beli emas guna kelancaran proses.
Berikut adalah rincian Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Selasa, 14 Oktober 2025 di Galeri Resmi:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp1.104.500 | – | – | Rp1.104.500 |
1 gr | Rp2.209.000 | – | – | Rp2.209.000 |
2 gr | Rp4.418.000 | – | – | Rp4.418.000 |
5 gr | Rp11.045.000 | Rp165.675 | Rp10.000 | Rp10.869.325 |
10 gr | Rp22.090.000 | Rp331.350 | Rp10.000 | Rp21.748.650 |
1.000 gr | Rp2.209.000.000 | Rp33.135.000 | Rp10.000 | Rp2.175.855.000 |
Sumber: Logam Mulia