JAKARTA – Harga buyback emas Antam kembali menarik perhatian para investor dan pemilik emas hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025. Di gerai resmi Logam Mulia, harga jual kembali emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melonjak signifikan menjadi Rp2.209.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi kemarin, menandakan pergerakan pasar yang dinamis dan berpotensi menguntungkan.
Tak hanya harga buyback, harga emas Antam hari ini untuk penjualan juga mengalami kenaikan tajam. Di Logam Mulia, satu gram emas Antam diperdagangkan pada level Rp2.360.000, sebuah peningkatan substansial dari harga kemarin. Kenaikan pada kedua sisi ini mencerminkan tren positif di pasar komoditas logam mulia dan menambah daya tarik investasi emas.
Penting untuk diketahui, emas Antam yang dapat dibeli kembali harus memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menjamin pengakuan global atas emas batangan ANTAM LM, sehingga harga jual kembali senantiasa mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Keunggulan lain, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi dan transparansi bagi para pemilik emas.
Buyback emas sendiri merupakan transaksi di mana Anda menjual kembali emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada penjual atau pihak lain. Meskipun harga yang dibanderol untuk buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap bisa mendatangkan keuntungan. Potensi keuntungan muncul apabila terdapat selisih besar antara harga jual awal dan harga buyback saat ini, menjadikannya strategi investasi yang patut diperhitungkan.
Dalam setiap transaksi buyback emas Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, memastikan proses yang transparan dan sesuai regulasi pemerintah.
Selain itu, untuk menjamin kelancaran dan legalitas transaksi, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, verifikasi NIK menjadi elemen krusial dalam setiap proses transaksi di Logam Mulia guna memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Berikut adalah rincian harga buyback emas Antam hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, yang bersumber dari Galeri Resmi Logam Mulia, lengkap dengan taksiran PPh 22 dan perkiraan hasil penjualan setelah pajak:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp1.104.500 | – | – | Rp1.104.500 |
1 gr | Rp2.209.000 | – | – | Rp2.209.000 |
2 gr | Rp4.418.000 | – | – | Rp4.418.000 |
5 gr | Rp11.045.000 | Rp165.675 | Rp10.000 | Rp10.869.325 |
10 gr | Rp22.090.000 | Rp331.350 | Rp10.000 | Rp21.748.650 |
1.000 gr | Rp2.209.000.000 | Rp33.135.000 | Rp10.000 | Rp2.175.855.000 |
Sumber: Logam Mulia